Benarkah KPU Kumpulkan Nomor WA Penduduk? Begini Penjelasan Lengkapnya

Benarkah KPU Kumpulkan Nomor WA Penduduk? Begini Penjelasan Lengkapnya

MK Terima 19 Permohonan Sengketa Pilkada 2024: Termasuk OKU dan 18 Daerah Lainnya.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

PALPOS.ID - Benarkah KPU Kumpulkan Nomor WA Penduduk? Begini Penjelasan Lengkapnya.

Dalam beberapa waktu terakhir, media sosial diramaikan oleh kabar bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumpulkan nomor WhatsApp (WA) milik penduduk melalui laman resmi cekdptonline.kpu.go.id. 

Informasi ini memicu berbagai spekulasi di kalangan warganet, termasuk kekhawatiran soal privasi dan keamanan data pribadi.

Lantas, bagaimana fakta sebenarnya?

Laman Cek DPT KPU dan Fungsi Nomor WA

Platform cekdptonline.kpu.go.id dirancang sebagai sarana untuk memudahkan masyarakat memeriksa status mereka dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

BACA JUGA:KPU OKU Bantah Dituding Tidak Netral dan Berpihak

BACA JUGA:Cegah Kesulitan di Lapangan: KPU OKI Simulasikan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024!

Melalui laman ini, masyarakat dapat memastikan apakah mereka sudah terdaftar sebagai pemilih untuk Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Prosesnya sederhana:

Penduduk diminta memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor WA.

Server akan mengirimkan kode OTP melalui WA sebagai langkah verifikasi.

Setelah verifikasi, status DPT pemilih akan ditampilkan.

BACA JUGA:Waduh! KPU se-Sumsel Kekurangan 39.015 Lembar Kertas Suara untuk Pilkada 2024: Kok Bisa Ya?

BACA JUGA:Monitoring Gudang Logistik KPU Prabumulih, Wakil Ketua III DPRD Sumsel Ini Patut Dicontoh

Langkah ini bertujuan mencegah akses data DPT oleh pihak yang tidak berwenang, sekaligus memastikan keamanan data pemilih.

Namun, beberapa warganet menilai pengumpulan nomor WA ini mencurigakan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: