Pj Wako Prabumulih Ingatkan ASN Tidak NgeLike dan Comment Akun Sosmed Capres dan Cawapres serta Caleg

Pj Wako Prabumulih Ingatkan ASN Tidak NgeLike dan Comment Akun Sosmed Capres dan Cawapres serta Caleg

Pj Wako Prabumulih Ingatkan ASN Tidak NgeLike dan Comment Akun Sosmed Capres dan Cawapres serta Caleg--

PRABUMULIH,PALPOS.ID - Demi terwujudnya pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang netral dan profesional serta terselenggaranya pemilihan umum (pemilu) berkualitas, pemerintah melarang ASN memberi tanda like (suka), comment (mengomentari), share (membagikan) dan follow (mengikuti) akun media sosial bakal calon presiden dan calon wakil presiden, calon DPR, DPD dan DPRD serta calon kepala daerah.

Larangan tersebut, tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) nomor 2 tahun 2022 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang ditandatangani lima pimpinan kementerian/lembaga yakni mendagri, menpan-RB, Kepala BKN, Ketua Bawaslu dan Ketua KASN yang ditandatangani pada 22 September 2023.

Menindaklanjuti surat keputusan bersama tersebut, Pj Walikota Prabumulih, H Elman ST MM menginstruksikan kepada seluruh ASN dan juga PPPK serta PHL dilingkungan pemerintah kota (Pemkot) Prabumulih agar mematuhi SKB nomor 2 tahun 2022 tersebut.

BACA JUGA:Dinilai Baik, Pj Wako Prabumulih Bakal Lanjutkan Program Bangun Rumah Layak Huni Bagi Warga Miskin

Apabila ada ASN, PPPK dan PHL yang ketahuan nge like, comment dan share serta follow akun-akun yang dilarang tersebut kata Elman, pihaknya akan menjatuhi sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

“ASN inikan sudah ada undang-undang tidak boleh ikut berpolitik praktis, sanksi sudah jelas sudah itu ada pengawasan dan hal-hal yang lain. Jadi jangan sekali-sekali terlibat melok kampanye dan lain-lain itu tidak boleh jika ada ASN terlibat saya akan terjun langsung mengawasi,” ungkap Elman ketika diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (25/6).

“Kita lihat di sosmed akan kita lacak dan kita cek sosmed siapa kan tidak boleh, jangan ada yang melanggar aturan tersebut kalau ada melanggar kami tegaskan akan kami jatuhi sanksi sesuai aturan,” kata Elman sembari berharap pelaksanaan pemilu di Kota Prabumulih berjalan kondusif, tertib, aman dan lancar.

BACA JUGA:14 Kontraktor di Prabumulih Belum Kembalikan Kerugian Negara

Sementara ketika ditanya mengenai ada tidak larangan bagi Ketua RT dan RW ikut berpolitik mengingat RT dan RW mendapatkan dana insentif dari pemerintah kota yang bersumber dari APBD, Elman menuturkan pihaknya masih akan melihat dulu ada tidak aturan yang mengatur tentang larangan RT dan RW terlibat politik ataupun menjadi tim sukses.

Namun menurut Elman, seharusnya RT dan RW tidak boleh berpolitik. “Kita lihat aturan karenakan uang negara juga yang dipakai untuk membayar insentif mereka, kita lihat dulu aturannya,” tuturnya.

Sedangkan bagi RT dan RW yang ikut mencalonkan diri sebagai calon legislatif, Elman menegaskan sebaiknya RT dan RW tersebut mundur dari jabatannya.

BACA JUGA:Bantu Masyarakat yang Kekeringan, PDAM Tirta Prabujaya dan BPBD Berkolaborasi Salurkan Bantuan Air Bersih

“Ya harus mundurlah RT dan RW kan mereka di SK kan juga, kalau mencaleg ya urus saja pencalegan nya seperti kami Pj (wako) tidak boleh mencalonkan diri kalau Pj ya PJ tidak boleh,” tutupnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: