Pemekaran Provinsi Jawa Barat, Kota Cipanas Bersiap untuk Mandiri dengan Bergabungnya 5 Kecamatan

Pemekaran Provinsi Jawa Barat, Kota Cipanas Bersiap untuk Mandiri dengan Bergabungnya 5 Kecamatan

Pemekaran Wilayah Cianjur Utara: Otonomi Baru Kota Cipanas Siap Berdiri Sendiri di Jawa Barat.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

CIANJUR, PALPOS.ID - Langkah pemekaran wilayah Cianjur Utara kembali mengemuka, dan Kota Cipanas dipertimbangkan untuk merdeka dari Cianjur.

Cianjur merupakan salah satu kabupaten terbesar di Pulau Jawa dengan jumlah penduduk mencapai 2.477.560 jiwa pada tahun 2020, menjadikannya sebagai peringkat ke-10 di Pulau Jawa, setelah Bogor, Bekasi, Bandung, Tangerang, Malang, Garut, Jember, Sukabumi, dan Karawang.

Dilihat dari segi luas wilayah, Cianjur memiliki luas wilayah 3.614,35 km2, menduduki peringkat ketiga di Pulau Jawa setelah Kabupaten Banyuwangi dan Sukabumi.

BACA JUGA:Pemekaran Provinsi Jawa Barat, 3 Kota Ini Diusulkan Jadi Calon Kota Baru

Oleh karena itu, dengan memperhatikan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, muncul wacana pemekaran wilayah dengan penciptaan dua daerah otonomi baru, yaitu Kota Cipanas dan Kabupaten Cianjur Selatan.

Apabila semua tahapan pemekaran wilayah berjalan lancar, Kota Cipanas akan terdiri dari 5 kecamatan, yaitu Cipanas, Pacet, Sukaresmi, Cugenang, dan Cikalong Kulon.

Dengan luas wilayah mencapai 421.26 km2, Kota Cipanas akan menjadi kota otonom paling luas di Jawa Barat, dua kali lipat dari Kota Bekasi, 2,5 kali lipat dari Kota Bandung, hampir 4 kali lipat dari Kota Bogor, dan 11 kali lipat dari Kota Cimahi.

BACA JUGA:Catat Sejarah, Gubernur Herman Deru Wujudkan Jarak Tempuh Palembang-Musirawas Hanya 4 Jam

Sementara itu, populasi penduduk Kota Cipanas pada tahun 2020, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Cianjur tahun 2021, mencapai 540.917 jiwa, atau sekitar 21,83 persen dari total penduduk Kabupaten Cianjur.

Kota Cipanas akan terdiri dari 59 desa yang tersebar di berbagai kecamatan, termasuk Sukaresmi dengan 11 desa, Cipanas dengan 7 desa, Pacet dengan 7 desa, Cikalong Kulon dengan 18 desa, dan Cugenang dengan 16 desa.

Batas wilayah Kota Cipanas akan berbatasan dengan Kabupaten Bogor di sebelah utara, Kabupaten Purwakarta di sebelah timur, daerah induk Kabupaten Cianjur di sebelah selatan, dan Kabupaten Sukabumi di sebelah barat.

BACA JUGA:Ratusan Honorer di Lubuklinggau Serbu Aplikasi Sscasn BKN untuk Mendaftar PPPK

Untuk mewujudkan pembentukan Kota Cipanas, telah dibentuk Komite Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (KPP-DOB) Kota Cipanas dan Perkumpulan Masyarakat Pengawas Pembangunan dan Percepatan Pembentukan Kota Cipanas (PMP4KC).

Meskipun masih dalam proses dan belum ada usulan resmi yang memenuhi persyaratan lengkap sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 32 - 43).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: