Korupsi LRT Palembang, Saksi Waskita Karya Tegaskan Tak ada Dokumen Pembanding Tander Proyek
Para saksi dari PT Waskita Karya memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek LRT Palembang di Pengadilan Negeri kelas 1 A khusus Palembang, Kamis 27 November 2025. -Foto: M Mahendra Putra/Palembang Pos-
PALEMBANG, PALPOS.ID - Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Palembang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A khusus Tipikor Palembang, Kamis 27 November 2025.
Perkara ini menjerat Ir. Prasetyo Boeditjahjono, mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI, terkait dugaan kerugian negara lebih dari Rp 74 miliar.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pitriadi, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, serta menghadirkan sejumlah saksi dari PT Waskita Karya.
Salah satunya Agus Wahyudianto bertindak sebagai Administrasi kontrak, saksi dari PT Waskita Karya ini membeberkan sejumlah kejanggalan administrasi kontrak dan proses penunjukan perusahaan dalam proyek tersebut.
BACA JUGA:Sempat Mangkir, 1 Tersangka KUR Mikro Bank Sumsel Babel Ditahan Jaksa
BACA JUGA:Dua Pemalak Penusuk Sopir Truk di Simpang Macan Lindungan Dibekuk Polisi, Dua Lagi masih Buron
Jaksa Penuntut Umum mempertanyakan kepada Saksi apakah pernah saksi Agus mendengar nama kedua PT.Virama Karya dan PT.Dardela Yasa Guna. Lanjut Agus menjawab "Saya tak pernah mendengarnya hanya PT Perencana Jaya, tegas saksi Agus.
Agus menjelaskan bahwa berdasarkan aturan administrasi kontrak, seharusnya ada lebih dari satu vendor pembanding dalam proses penawaran. Namun dalam praktiknya, ia tidak menemukan dokumen pembanding tersebut.
“Saya telusuri dokumen penawaran, dan tidak ada. Setidaknya harus ada pembanding vendor, bukan hanya satu. Tapi di tempat project kami tidak ada,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh perusahaan yang ditunjuk tidak boleh dicairkan 100 persen.
BACA JUGA:Sidang Terdakwa Rosi Terus Berlanjut: JPU Kejari OKI Hadirkan Saksi dan Ahli Forensik
Terkait double item dalam satu kontrak, Agus mengaku baru mengetahuinya setelah Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Selain itu, Agus menjelaskan bahwa kewenangannya hanya sampai nilai maksimal Rp 5 miliar, sementara proyek LRT bernilai jauh di atas itu. dan Agus juga menegaskan bahwa tidak pernah mendengar arahan dari pak Tukijo maupun yang lain.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


