Kemenkumham Sumsel Lakukan Pembinaan Desa Atau Kelurahan Sadar Hukum di kota Lubuklinggau

Kemenkumham Sumsel Lakukan Pembinaan Desa Atau Kelurahan Sadar Hukum di kota Lubuklinggau

Kemenkumham Sumsel lakukan pembinaan desa atau kelurahan Sadar hukum di kota Lubuklinggau. -Foto: ist-

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID - Tim Penyuluhan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel menyelenggarakan Kegiatan Pembinaan Desa Sadar Hukum di kota Lubuklinggau, acara dilaksanakan pada, Selasa (26/9/2023) dipimpin oleh Kabid Hukum Kanwil Kemenkumhan Sumsel Ave Maria Sihombing bekerja sama dengan Bagian Hukum Pemerintah kota Lubuklinggau.

Kabid Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel yang juga mewakili Kakanwil Kemenkumham Sumsel menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pemerintah kota Lubuklinggau yang telah memberi kesempatan dan membantu terwujudnya kegiatan pembinana desa atau kelurahan sadar hukum.

Program ini merupakan upaya bersama dalam menegaskan keberadaan Indonesia sebagai negara hukum dan terwujudnya masyarakat yang sadar hukum.

“Kegiatan ini ialah salah satu upaya untuk mewujudkan masyarakat yang sadar hukum, sadar hak dan kewajiban serta  memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi,” kata Ave, yang juga mewakili Kakanwil Kemenkumham Sumsel.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Didiskusikan Bersama Pemerintah Daerah Bahas Tindak Pidana Perdagangan Orang

Lebih lanjut Ave mengaakan bahwa saat ini data yang ada pada Kementrian Hukum dan HAM RI khususnya di kota Lubuklingau terdapat 4 desa atau kelurahan Sadar Hukum dan 8 desa atau kelurahan binaan melalui SK Walikota, keseluruhan data ini perlu dilakukan evaluasi kembali sesuai dengan edaran Kepala BPH Nomor : PHN-HN-04.04-01 tahun 2022 dengan menggunakan kriteria dimensi, yang meliputi :Dimenis akses informasi hukum, Dimenasi implementasi hukum, Dimensi Akses keadlian, dimensi demokrasi dan regulasi. 

Hasil kegiatan ini nantinya akan menjadi penentu apakah desa atau kelurahan tersebut masih layak untuk tetap menjadi desa atau kelurahan sadar hukum. 

Apabila berdasarkan penilaian masih layak menjadi desa atau kelurahan sadar hukum maka akan diverifikasi dan mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM.

Selanjutnya Gubernur mengeluarkan surat keputusan penetapan desa/ kelurahan sadar hukum. Surat keputusan Gubernur tersebut ditindaklanjuti oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional untuk diberikan penghargaan anubhawa sasana desa atau kelurahan sadar hukum oleh Menteri Hukumd an HAM RI. 

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Terima Audensi Kepala BPKP

Kegiatan secara resmi dibuka Walikota Lubuklinggau yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Kahla Baha, ia mengucapatkan terima kasih kepada Kanwil Kemenkum SUmsel, ia menyampaikan dari 72 kelurahan yanga da du kita Lubuklinggau, masih sedikit yang menjadi kelurahan Binaan melalui kegiatan ini,

Ia berharap lurah yang hadir dapat membentuk kelompok kelurahan sadar huku, lalu dijadikan kelurahan binaan sehingga nantinya dapat ditetapkan kelurahan sadar hukum. 

Turut hadir pada kegiatan tersebut Kepala Bidang Hukum, Ave Maria Sihombing, Asisten Pemerintah dan Kesra Pemkot Lubuklinggau kHala Bahar, Kabag Hukum Pemkota Lubuklingau Aris Garnida Husin beserta jajaran, dan Tim Penyuluh Kanwil Kemenkumham Sumsel. 

Dihari yang bersamaan dilaksanakan juga kegiatan monitorin dan evaluasi jaringan dokumentasi informasi hukum (DJIH) di Pemerintah kota Lubuklinggau serta dilaksanakannya juga koordinasi harmonisasi produk hukumd aerah serta melakukan pendataan terhadap rancangan peraturan daerah Kabupaten Musi Rawas yang menajdi prioritas dari pemeirntah Kabupaten Musi Rawas dan dari inisiatif DPRD. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: