Bobol Warung Tetangga, Remaja di OKU Gondol Uang Puluhan Juta
Pelaku saat diamankan Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU. Eko/Palpos.id--
BATURAJA, PALPOS.ID - Tim Resmob Singa Ogan kembali berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres OKU, yakni Hernandes Okinda (21) warga Jalan Let Tukiran RT10/RW03 Kelurahan Talang Jawa Kecamatan Baturaja Barat.
Hernandes Okinda adalah pelaku pembobol sebuah warung di Kelurahan Talang Jawa, Kecamatan Baturaja Barat. Pelaku berhasil ditangkap oleh tim Resmob Singa Ogan di Hotel Ogan Hall pada Senin, 2 Oktober 2023.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti hasil pencurian yang dilakukan oleh Hernandes, termasuk perhiasan emas dan sejumlah uang tunai.
Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono, melalui Kanit Pidum IPDA Omi FSE, mengungkapkan bahwa penangkapan Hernandes didasarkan pada laporan korban ke Polsek Baturaja Barat dengan nomor laporan LP/B/22/IX/2023/SPKT/SEK BTA BARAT/POLRES OKU/POLDA SUMSEL.
“Setelah menerima laporan tersebut, Tim Resmob Singa Ogan segera melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku, yang ternyata sedang menginap di Hotel Ogan Hall. Tim bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan,” ungkap IPDA Omi.
IPDA Omi menjelaskan bahwa pencurian tersebut terjadi pada tanggal 27 September 2023, ketika terjadi pemadaman listrik.
Pelaku memanfaatkan situasi tersebut dengan menyusup ke warung korban dan berpura-pura akan berbelanja. Hal ini diketahui karena rumah tersangka dan korban bersebelahan.
“Saat korban sedang sibuk dengan barang dagangannya, tersangka menyelinap masuk ke dalam warung dalam kegelapan. Setelah korban menutup warungnya, tersangka mulai beraksi dengan membuka laci lemari korban dan mengambil uang sejumlah Rp 2,6 juta dari laci penjualan korban,” jelas Kanit Pidum.
Selain itu, lanjutnya, tersangka juga mengambil uang tunai sebesar Rp 200 ribu dari dompet warna krem dan Rp 200 ribu dari dompet warna merah marun.
Tindakan pencurian tersebut tidak berhenti disitu, karena tersangka juga membuka lemari yang bersebelahan dengan lemari pertama dan berhasil mengambil uang senilai Rp 30 juta dalam dompet warna pink hijau yang berada dalam kantong plastik warna hitam.
“Tersangka juga mengambil uang tunai sebesar Rp 30 juta yang berada dalam dompet warna putih dalam kantong plastik warna hitam. Selain itu, dia juga mengambil 8 suku emas milik korban, 1 paket rokok Surya 16, 1 paket rokok Djie Sam Soe Refill, 1 paket rokok Djie Sam kretek biasa, dan 1 paket rokok Sampoerna Mild 16. Setelahnya, tersangka kabur melalui pintu depan warung,” lanjutnya.
Setelah berhasil ditangkap, Hernandes Okinda dibawa ke Polres OKU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sebesar Rp 35 juta dan 8 suku emas.
“Untuk uang tunai, sebagian besar telah habis digunakan oleh tersangka. Sementara itu, emas masih utuh. Saat ini, tersangka telah kita amankan di sel tahanan Polres OKU. Atas kasus ini, tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP Pidana,” pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: