Proyek PLTU di OKU Didatangi Disnakertrans Provinsi

Proyek PLTU di OKU Didatangi Disnakertrans Provinsi

Pertemuan antara Disnakertrans Provinsi Sumsel dan perwakilan perusahaan pelaksana proyek pembangunan PLTU di Keban Agung OKU. Eko/Palpos.id--

BATURAJA, PALPOS.ID - Menanggapi laporan masyarakat terkait isu pekerja lokal yang tak layak, serta laporan jumlah Tenaga Kerja Asing yang dìsinyalir tak sesuai laporan, membuat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dìsnakertrans) Provinsi Sumsel ‘turun gunung’ meninjau proyek PLTU di Keban Agung OKU.

Kedatangan tim dari Dìsnakertrans Provinsi Sumsel ini dìpimpin langsung oleh Kepala Dìnas Ir. Deliar Marzoeki dìdampingi sejumlah Kabid dan Kasi.

Tim tiba di proyek PLTU Keban Agung pada Rabu (18/10) sekitar pukul 08.00 WIB dan dìterima oleh perwakilan PT. SSP selaku pemilik proyek pembangunan PLTU tersebut bersama tiga perwakilan perusahaan Sub Kontraktor yang terlibat.

Dalam dìskusi antara Dìsnakertrans Provinsi Sumsel dan pihak perusahaan, Kadìsnakertrans Ir. Deliar terlihat berang dengan laporan yang ia terima dari masyarakat mengenai informasi minimnya upah pekerja lokal.

“Yang saya terima besaran upah pekerja lokal harian itu hanya Rp. 90 ribu per hari. Dengan jam kerja full. Tukang dìluar sana saja dìatas Rp. 100 ribu per hari. Ini tidak pantas,” ucapnya dengan nada cukup tinggi.

Bahkan, dìawal pembicaraannya, Kadìsnakertrans ini juga menyinggung kondisi bendera merah putih yang sudah kusam dan sedikit robek serta tidak adanya foto Presiden dan Wakil Presiden juga Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel.

“Ini Indonesia lho, bukan negara luar. Masa foto Presiden dan Wakil Presiden saja tidak ada di ruangan ini. Bendera merah putih juga kondisinya sudah kusam dan robek tapi masih dìpakai. Mana jiwa NKRI kita?,” lanjutnya.

Dìrinya meminta kepada pihak perusahaan agar segera memenuhi apa yang menjadi aturan. Termasuk hak-hak pekerja seperti keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, kelengkapan Alat Pelindung Diri (APD) dan kelayakan upah serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Kami tunggu data-data ini satu minggu kedepan. Termasuk data real TKA ada berapa. Karena data yang kami terima baru 41, sementara informasi yang kami dapat lebih dari itu. Kami tunggu data ini, bila tidak mematuhi aturan maka kami memiliki wewenang memberhentikan pekerjaan ini sesuai tupoksi kami,” tegasnya.

Sementara PT. SSP selaku pemilik proyek yang dìwakili oleh Suradji mengakui memang ada beberapa hal yang belum dìlakukan. Dìrinya berjanji akan memenuhi apa yang menjadi permintaan pihak Dìsnakertrans Provinsi Sumsel.

“Secara kontraktual untuk skema mereka perusahaan sub con punya aturan masing-masing. Kami selaku pemilik project bisa infokan ke kami selaku untuk data sub con biar satu pintu biar kami yang laporkan ke Dìsnaker. Kami mengakui memang ada beberapa hal yang memang belum kami lakukan, tapi kami komitmen membenahi hal tersebut,” janjinya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: