Pelaku Tabrak Lari Pengendara Motor Legenda Tertangkap di Sorolangun Jambi, Ini Tampangnya..

Pelaku Tabrak Lari Pengendara Motor Legenda Tertangkap di Sorolangun Jambi, Ini Tampangnya..

Pelaku Tabrak Lari Pengendara Motor Legenda Tertangkap di Sorolangun Jambi-maryati/palpos/id-

HUKUM, PALPOS.ID- Pelaku tabrak lari terhadap Gunawan (50), pengendara motor Legenda, akhirnya tertangkap. 

Pelaku diduga seorang pria lebih dari paruh baya berinisial ML (63), warga Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

ML ditangkap saat sedang memperbaiki mobilnya di salah satu Bengkel di Kecamatan Singkut, Kabupaten Sorolangun Jambi, Sabtu 28 Oktober 2023, sekitar pukul 15.00 WIB.

BACA JUGA:5 Jam dari Yogyakarta, Pantai Kukup Gunung Kidul Keindahan Seperti Akuarium Alam Raksasa

Informasi yang dihimpun  Palembang pos tertangkapnya pelaku berawal dari penyelidikan kasus tabrak lari yang dipimpin Kasat Lantas AKP Agus Gunawan Setyahadi.

Sekitar pukul 15.00 WIB, Kasat Lantas dan anggotanya mendapat informasi dari  anggota Laka Muaratara bahwa untuk mobil BE 1111 BG yang terlibat kecelakaan tabrak lari yang terjadi Lubuklinggau, sedang berada di wilayah Singkut Sarolangun Jambi.

Mobil tersebut sedang berada di bengkel mobil sebelah Rumah makan ALS. 

BACA JUGA:Keajaiban Bawah Laut: Perjalanan ke Surga Snorkeling Menyelami Terumbu Karang Pulau Tabuhan

Mendapat info akurat tersebut Kasat bersama anggotanya Aipda David Fikri dan Bripka Hendri Aprianto  (Unit Laka Polres Lubuklinggau), didampingi Bripda Taupik (anggota Laka Polres Muratara) langsung bergerak ke lokasi dimaksud.

Setibanya  di Singkut,  Sarolangun Jambi, ternyata benar mobil tersebut berada di bengkel dan sedang diperbaiki. 

Setelah dicek nomor polisi kendaraan mobil Fortuner warna hitam tersebut memang benar BE 1111 BG yang terlibat kecelakaan di Jalan A Yani Kota Lubuklinggau. 

BACA JUGA:Susuri Daerah Perairan, Apriyadi Ngalap Berkah Bareng Kiyai dan Santri

Pengendara mobil Fortuner tersebut belakangan diketahui berinisial ML. Tak bisa mengelak lagi, ML akhirnya hanya bisa pasrah ketika diamankan Sat Lantas Polres Lubuklinggau.

Kasat Lantas AKP Agus Gunawan Setyahadi, ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa untuk Barang Bukti (BB) berupa kendaraan mobil Fortuner model lama , warna hitam, BE 1111 BG,  dititipkan di Polsek Pelawan Singkut Polres Sarolangun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: