Muara Enim Gelar Uji Publik II KLHS RPJPD

Muara Enim Gelar Uji Publik II KLHS RPJPD

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muara Enim menggelar kegiataan Konsultasi Uji Publik II Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Muara Enim Tahun 2025-2045.--

MUARA ENIM,PALPOS.ID - Untuk melakukan analisis secara sistematis, menyeluruh, dan partisipatif, Pemkab Muara Enim melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muara Enim menggelar kegiataan Konsultasi Uji Publik II Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Muara Enim Tahun 2025-2045 di Hotel Griya Sintesa Muara Enim, Jumat (24/11).

Kegiatan dibuka oleh Bupati Muara Enim yang diwakili Kepala DLH Kabupaten Muara Enim H Alfarizal SH MH dan dihadiri oleh beberapa Kepala OPD dilingkungan Pemkab Muara Enim, Stake holder, Akademisi, para Camat, LSM serta 60 perserta dari perwakilan masyarakat.

Sedangkan untuk tim penyusunan Ahli KLHS RPJPD Kabupaten Muara Enim diketuai langsung oleh Prof Dr RER NAT Risfidian Mohadi MSi bersama anggotanya.

BACA JUGA:Peran Strategis Guru Wujudkan Pendidikan Berkualitas

Kepala DLH Kabupaten Muara Enim H Alfarizal mengatakan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah melakukan analisis secara sistematis, menyeluruh dan partisipatif guna memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan wilayah serta kebijakan, rencana dan/atau program akan dituangkan dalam dokumen RPJPD .

Dikatakan Alfarizal, sesuai amanat undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa untuk pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup pemerintah daerah wajib menyusun beberapa instrumen lingkungan hidup salah satunya adalah Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Berdasarkan ketentuan pasal 15 undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tersebut dinyatakan bahwa dalam penyusunan RPJPD wajib dilakukan kajian lingkungan hidup strategis KLHS RPJPD untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam dan/atau kebijakan, rencana dan/atau program pembangunan suatu wilayah.

BACA JUGA:Golkar Usung Ersangkut Sebagai Bakal Calon Bupati Muara Enim

Penyusunan KLHS berpedoman pada PP nomor 46 tahun 2016 tentang penyelenggaraan KLHS dan ditindaklanjuti Permen LHK Nomor 69 Tahun 2017 tentang pelaksanaan PP nomor 46 tahun 2016 tentang penyelenggaraan KLHS serta Permendagri nomor 7 tahun 2018 tentang KLHS RPJMD.

Dan sesuai ketentuan pasal 23 Permendagri nomor 7 tahun 2018 tersebut bahwa pembuatan dan pelaksanaan KLHS RPJMD berlaku mutatis muatandis terhadap perubahan RPJPD itu sendiri. Inilah yang menjadi dasar pelaksanaan KLHS RPJMD Kabupaten Muara Enim tahun 2025-2045.

“Sebelumnya kita telah melaksanakan konsultasi publik 1 pada tanggal 25 Oktober 2023, hari ini telah sampai pada kegiatan konsultasi publik II,” ujarnya.

BACA JUGA:Kejari Muara Enim Musnahkan BB Senilai Rp500 Juta

Lanjut Alfarizal, bahwa kita sudah hampir menyelesaikan tahapan demi tahapan dalam penyusunan KLHS RPJMD ini, dan kita semua berharap kegiatan ini dapat dirampungkan dengan segera sehingga penyusunan Ranwal RPJPD dapat berjalan sesuai dengan yang direncanakan serta akhirnya perencanaan program-program pembangunan dapat kita lanjutkan.

Perlu menjadi perhatian untuk semua OPD bahwa Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) yang telah dianalisis pencapaiannya adalah tugas semua OPD dan akan terus dievaluasi setiap tahun dan setiap penyusunan RPJPD, RPJMD atau perubahannya.

Nanti pada paparan oleh tim ahli akan dilihat secara bersama kinerja setiap OPD terhadap pencapaian tersebut sehingga menjadi bagian dari self assessment bagi setiap OPD untuk mengevaluasi besaran target yang telah dicapai pada 3 tahun yang lalu untuk dasar menyiapkan target yang akan diraih sampai tahun akhir pelaksanaan tujuan pembangunan berkelanjutan di tahun 2030 ataupun akhir periode RPJPD di tahun 2045.

BACA JUGA:Wujudkan Tata Ruang yang Baik, Gelar Konsultasi Publik

Tentunya kita harus optimis, sambung Alfarizal, sebab tugas-tugas tujuan pembangunan berkelanjutan tersebut dapat kita capai melalui upaya tambahan atau upaya percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan melalui program dan kegiatan yang akan kita tuangkan dalam rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045.

Pembangunan yang kita laksanakan tidak hanya menjadi tugas pemerintah daerah namun secara sinergi dibutuhkan peran serta masyarakat dan dunia usaha yang diwakili oleh tokoh-tokoh yang selama ini senantiasa mencurahkan ide, masukan dan gagasan untuk kemajuan Kabupaten Muara Enim.

“Semoga upaya dan langkah yang kita lakukan ini nantinya memberikan kontribusi baik bagi program dan kegiatan pembangunan mendatang dan secara lingkungan hidup strategis dinyatakan layak untuk dilaksanakan pada tim ahli kami berikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas kerja dan kemajuan yang telah kita capai,” harapnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: