Dishub Palembang Razia Parkir Liar, Jukir Nakal Ini Disanksi Push Up 20 Kali

Dishub Palembang Razia Parkir Liar, Jukir Nakal Ini Disanksi Push Up 20 Kali

Jukir liar disanksi push up -erika/palpos.id-

PALEMBANG, PALPOS.ID- Masalah parkir liar sepertinya sulit dihilangkan. Meski sudah sering dirazia, namun selalu saja petugas kebobolan.

Seperti yang dialami petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang. 

"Kita sudah sering razia, dan kawasan di POM IX ini dilarang parkir. Tapi, selalu saja ada celah dari jukir ini untuk membuka parkir liar," kata Kabid Wasdalop, AK Juliansyah.

BACA JUGA:Muba Optimis Desa Bailangu Bisa Masuk 10 Besar Nominasi Desa Cantik

Juliansyah mengaku, pihaknya sudah memberikan warning agar kawasan tersebut tidak boleh ada parkir. Tapi, kenyataannya masih saja ada jukir yang berhasil membuka tempat parkir dadakan di pinggir jalan ini.

"Tadi kedapatan lagi, kita larang ada parkir di depan PSX Mall, eh malah pindah ke depan RS Siloam. Karena itu, ya kita sanksi saja jukirnya dengan push up 20 kali. Ada 2 jukir. Mudah-mudahan jadi efek jera," jelas Jul.

Sebelumnya, Dishub Palembang juga melakukan razia parkir liar di sekitar Palembang Indah Mall. Ada 5  sepeda motor di sekitar Palembang Indah Mall (PIM) Palembang harus diangkut oleh petugas ke mobil Dinas Perhubungan Kota Palembang pada hari Sabtu (18/11/2023).

BACA JUGA:Nikmati Libur Akhir Tahun Menginap di Rumah Pohon Raja Lima Nusa Penada, Serpihan Surga di Tanah Dewata

Penertiban dilakukan oleh tim gabungan Dishub Kota Palembang, Satlantas Polrestabes, dan Polisi Militer (Pom) Palembang, yang berhasil menangkap lima kendaraan tersebut.

Menurut Juliyanzah, tindakan tersebut melanggar undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terlebih lagi karena terdapat rambu larangan parkir di badan jalan sepanjang lokasi tersebut.

"Kami telah memasang rambu yang dengan jelas menyatakan larangan parkir di badan jalan sepanjang sini," katanya.

BACA JUGA:Zaman Sudah Canggih Ibadah Jangan Lupa, Begini 4 Cara Mencari Masjid Terdekat Lewat HP Jika Dalam Perjalanan

Juliyanzah menegaskan bahwa kelima pemilik kendaraan tersebut akan dikenakan sanksi tilang sebagai tindakan preventif agar tidak terulang di masa mendatang.

"Kami akan memberikan tilang kepada kelima pengendara motor tersebut. Langkah ini diambil untuk mencegah pengendara melakukan pelanggaran serupa," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: