Dalam Waktu Singkat, Polsek Pampangan Amankan Pelaku Penikaman Ebit

Dalam Waktu Singkat, Polsek Pampangan Amankan Pelaku Penikaman Ebit

Polsek Pampangan Amankan Pelaku Penikaman Ebit -diansyah/palpos.id-

KAYUAGUNG, PALPOS.ID -  Tak butuh waktu lama yakni hanya 30 menit, Polsek Pampangan Polres OKI berhasil mengamankan pelaku penusukan terhadap Ebit (41), warga Desa Ulak Betung, Kamis (30/11/2023).

Kapolres OKI, AKBP Diliyanto SIK SH MH melalui Kapolsek Pampangan, AKP Tarmizi mengatakan, pelaku yang dimaksud ialah Pison (32) warga Desa Ulak Depati, Kecamatan Pampangan.

"Dari informasi saat ini, penikaman yang dialami korban Ebit (41) warga Desa Ulak Betung karena dendam lama.

BACA JUGA:Kabupaten Bone Menjadi Pusat Potensi Kelautan dan Perikanan di Provinsi Bugis Timur

Korban dan pelaku sudah berjanji akan bertemu di TKP," ungkapnya, Jum'at (1/12/2023).

Kemudian tambahnya, datanglah korban ke TKP menemui pelaku. Disitulah terjadi penikaman oleh pelaku menggunakan senjata tajam milik korban. 

"Karena penikaman itu, korban mengalami empat luka tusukan. Dimana luka tusukan terdapat di bawah ketiak 1 liang, di bagian belakang duan liang dan luka lecet. Akibat luka yang cukup parah membuat korban meninggal dunia," ujarnya.

BACA JUGA:Honda Step Wagon 1.5 Turbo Menggebrak : MPV Premium dengan Tampilan Baru dan Fitur Unggulan !

Dikatakannya lagi, warga yang mengetahui kejadian itu langsung mengevakuasi korban dan membawanya dari TKP ke jalan besar menggunakan keruntung yang diangkut dengan motor.

"Setibanya di jalan besar korban dibawa menggunakan ambulance.

Jalan dari lebak itu tidak bisa dilalui mobil jadi terpaksa menggunakan motor. Setelah mendapat informasi, pihak kita langsung melakukan olah TKP dan  mengejar pelaku ke desa sebelah sehingga pelaku berhasil diamankan," tuturnya.

BACA JUGA:Mari Nikmati Pesona Keindahan Pantai Kelingking di Nusa Penida, Rekomendasi Untuk Liburan Akhir Tahunmu

Disinggung apakah barang bukti berupa senjata tajam turut diamankan ? menurutnya masih dilakukan pencarian karena pelaku setelah melakukan penikaman membuang barang bukti.

 Terpisah, Camat Pampangan, Yudi Irawan SSos membenarkan adanya kejadian itu. Namun, dirinya belum mendapat informasi resmi dari Kades Ulak Depati mengenai kronologinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: