Pelaku Curat Melakukan Perlawanan Saat Diamankan

Pelaku Curat Melakukan Perlawanan Saat Diamankan

Pelaku pencurian dengan pemberatan diamankan Team Elang Lubai.--

MUARA ENIM,PALPOS.ID – Meski bermodal senjata api rakitan (Senpira) nyali Erpan Yuarsa (27) ciut seketika setelah berhadapan dengan Team Elang Lubai Polsek Rambang Lubai.

Sempat terjadi upaya perlawanan pelaku saat akan diamankan anggota kepolisian.

Warga Desa Karang Sari, Kecamatan Lubai, Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim ini, diamankan saat sedang asyik nongkrong di warung makan Desa Karang Agung, Jumat (1/12) pukul 18.00 WIB.

BACA JUGA:Masyarakat Antusias Nonton Karnaval Kendaraan Hias

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan  senjata api rakitan patahan berisikan satu butir amunisi kaliber 38 inc.

“Pelaku diamankn karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan membeli barang hasil curian serta turut membantu,” ujar Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Rambang Lubai Iptu Supriadi Garna SH MH didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, Minggu (3/12).

Aksi perbuatan pelaku diketahui bermula Selasa (14/11/2023 pukul 13.00 Wib telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

BACA JUGA:256 Peserta Ikuti Pelatihan Pengurusan Jenazah, Reward Peserta Terbaik Umroh dan Uang

Berawal korban Ahmad Dalim (26), warga Desa Karang Agung berangkat kekebun pinang milik  Pario untuk membersihkan lahan kebun pinang tersebut.

Sesampainya dikebun pinang , korban memarkirkan sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam Nopol BG 6495 OJ didepan pondok.

Lalu korban bersama temannya memulai pekerjaan membersihkan kebun pinang.

BACA JUGA:HAR Cek Kebutuhan Pelaksanaan Pemilu

Pada pukul 15.30 WIB korban beristirahat dan motor korban masih terlihat terparkir di depan pondok.

Kemudian keduanya kembali melanjutkan pekerjaan membersihkan sampai jam 17.30 WIB.

Saat kembali kepondok korban melihat sepeda motor sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp10 juta dan melapor ke Polsek Rambang Lubai.

BACA JUGA:Tata Ruang Harmonis, Pemkab Muara Enim Gelar Sosialisasi PKKPR

Setelah menerima laporan tersebut, kata dia, anggota Elang Lubai melakukan penyelidikan dipimpin Kanit Reskrim Ipda Deni Arfan SE MSi dan mendapat infomasi bahwa pelaku yang melakukan pencurian tersebut ada di warung makan di Dusun VI Talang Jawa Desa Karang Agung.

Mendapat informasi tersebut Team Elang Lubai langsung bergerak menuju tempat keberadaan polaku.

Setibanya di TKP, tampak pelaku sedang duduk di pondok di depan warung makan tersebut dan langsung di sergap.

BACA JUGA:Karang Taruna, Organisasi Sosial dan PSM Dilatih Berwirausaha

“Saat disergap pelaku melakukan perlawanan dan terjadi pergulatan akan tetapi pelaku berhasil diamankan. Selain itu di pinggang pelaku di dapati senjata api laras pendek rakitan jenis patahan,” ujarnya.

Lanjutnya, barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 BG 6495 OJ STNK atas nama Iin Suryadi,  1 pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis patahan dan  1  butir amunisi kaliber 38 inc telah diamankan.

“Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang No 12 tahun 1951,” terangnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: