Mau Mengajukan Pengurangan Pembayaran PBB ? Pemerintah Perbarui Kebijakan Pengurangan Pajak, Begini Caranya !

Mau Mengajukan Pengurangan Pembayaran PBB ? Pemerintah Perbarui Kebijakan Pengurangan Pajak, Begini Caranya !

--

NASIONAL, PALPOS.ID - Mulai 30 November 2023, Pemerintah Indonesia meresmikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129 Tahun 2023, mengenai Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 

Langkah ini bertujuan untuk memperbarui dan menyempurnakan regulasi yang sebelumnya diatur oleh PMK Nomor 82/PMK.03/2017, dengan fokus pada tata kelola administrasi, kejelasan hukum, serta kemudahan dalam pemberian pengurangan PBB.

Dilansir dari Antara,  Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, penyempurnaan yang terkandung dalam PMK-129 mencakup sejumlah aspek kunci.

BACA JUGA:17 Daerah Bersiap Menjadi Daerah Otonomi Baru Pemekaran Daerah di Jawa Barat

BACA JUGA: Pemekaran Provinsi Jawa Barat, Kota Cipanas Bersiap untuk Otonomi 5 Kecamatan Siap Bergabung

Hal ini mencakup penyesuaian objek pajak yang memenuhi syarat untuk mendapatkan pengurangan PBB, peningkatan dalam penggunaan saluran elektronik dalam proses pengajuan dan penyelesaian permohonan, dan pengaturan terkait pemberian pengurangan PBB secara jabatan.

Dalam upayanya memberikan kejelasan hukum yang lebih memadai, PMK-129 memberikan penjelasan yang lebih rinci mengenai kondisi kerugian komersial dan kesulitan likuiditas yang menjadi dasar untuk pemberian pengurangan PBB.

Penyesuaian ini diharapkan akan memberikan kepastian dan kemudahan bagi Wajib Pajak (WP) dalam mengajukan permohonan pengurangan PBB.

BACA JUGA:Asyik ! Bansos BLT El Nino Rp 400.000 Cair Desember Ini, Yuk Cek Namamu Cukup Melalui Ponsel !

BACA JUGA:Ini Alasan PGN dan PPN Jalin Kerjasama

Sebagai langkah yang memudahkan WP, PMK ini memberikan kesempatan bagi WP yang memiliki tunggakan PBB untuk mengajukan pengurangan.

Meskipun bertujuan mengakomodasi kesulitan WP, PMK-129 tetap dirancang untuk tetap mendorong partisipasi aktif WP dalam mendukung penerimaan pajak.

Secara rinci, penyempurnaan yang dilakukan melibatkan kondisi tertentu WP yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas selama dua tahun berturut-turut.

BACA JUGA:Pemekaran Provinsi Sumatera Selatan: Terungkap 4 Calon Provinsi Baru dan Potensi DOB di Bumi Sriwijaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: