Pemekaran Wilayah di Kabupaten Bogor Barat: Proses Menuju Otonomi Baru Di Jawa Barat

Pemekaran Wilayah di Kabupaten Bogor Barat: Proses Menuju Otonomi Baru Di Jawa Barat

Pemekaran Wilayah di Kabupaten Bogor Barat: Proses Menuju Otonomi Baru Di Jawa Barat.-Palpos.id-Foto : Tangkapan Layar YouTube ER Ngayab channel

Kabupaten Sukabumi Utara terdiri dari 21 kecamatan dengan pusat pemerintahan di Kecamatan Cibadak, sementara Kabupaten Garut Selatan memiliki 15 kecamatan dengan pusat pemerintahan di Kecamatan Mekarmukti.

Proses Administratif

Pemprov Jabar telah mengusulkan kepada DPRD Jabar untuk melakukan pembahasan dan persetujuan bersama sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan administrasi tingkat provinsi. 

Tahap berikutnya akan melibatkan penyampaian usulan ini kepada pemerintah di tiga lokasi daerah induk atau calon daerah persiapan.

BACA JUGA:Kota Bogor Di Provinsi Jawa Barat: Sebuah Petualangan Menemukan Pesona Alam dan Keunikan Khasnya

BACA JUGA:Rencana Pemekaran Kabupaten Bogor: Bentuk Kabupaten Baru di Jantung Jawa Barat

Selanjutnya, pemerintah pusat akan melakukan penilaian terhadap persyaratan dasar kewilayahan dan administrasi di ketiga daerah tersebut. 

Hasil penilaian akan disampaikan kepada DPR RI dan DPD RI untuk mendapatkan persetujuan lebih lanjut.

Proses Penilaian dan Kajian

Jika dinyatakan memenuhi persyaratan, pemerintah akan membentuk tim independen yang bertugas melakukan kajian terhadap tujuh parameter utama. 

Ketujuh parameter tersebut mencakup geografi, demografi, keamanan, sosial politik, adat dan tradisi, potensi ekonomi, keuangan daerah, dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.

BACA JUGA:Sevillage Puncak Bogor Destinasi Glamping Terbaik dengan Fasilitas Luar Biasa di Jawa Barat

BACA JUGA:Pemekaran Daerah: Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat Menyongsong Masa Depan Baru

Proses ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa pemekaran wilayah dilakukan dengan cermat dan mempertimbangkan berbagai aspek yang memengaruhi keberhasilan dan keberlanjutan daerah otonom baru. 

Dengan demikian, keputusan pembentukan otonomi baru tidak hanya didasarkan pada keinginan politis semata, tetapi juga pada analisis mendalam terhadap potensi dan tantangan yang dihadapi oleh daerah yang bersangkutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: