Duduk dipinggir Jalan Pengedar Narkoba ditangkap, Ini Barang Bukti yang diamankan

Duduk dipinggir Jalan Pengedar Narkoba ditangkap, Ini Barang Bukti yang diamankan

Tersangka saat di Mapolres Muba-Foto:dokumen palpos-

SEKAYU, PALPOS.ID - Sat Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin Menangkap Seorang Pria Berinisial Kozili (30) yang diduga sebagai pengedar sabu di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba. Selasa (19/08/2025). Barang bukti sabu-sabu dan pil ekstasi disita.

 

Kasat Res Narkoba AKP Budi Mulya, S.IP, M.H melalui Kasi Humas Polres Muba IPTU Hutahean, S.H mengatakan, penangkapan dilakukan pada Selasa (19/08/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Lintas Sekayu Lubuk Linggau, tepatnya di RT 023 Kelurahan Mangun Jaya.

 

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang mengarah pada dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

 

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Mangun Jaya.

BACA JUGA:Kebakaran Hanguskan Delapan Rumah di Sungai Lilin

BACA JUGA:4 Nama Lolos Seleksi Akhir Komisaris dan Direksi PT Muba Energi Maju Berjaya

Berdasarkan informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Kanit Idik I IPDA Angga Wibowo, S.H. melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka,” jelas Kasi

 

Saat diamankan, tersangka sedang duduk di pinggir jalan.

Polisi menemukan 1 paket narkotika jenis sabu dan 1 butir pil diduga ekstasi di dalam tas selempang cokelat yang dikenakannya.

Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan kembali menemukan 2 paket sabu serta 8 butir pil ekstasi.

BACA JUGA:Bupati H M Toha Tohet dan DPRD Muba Tandatangani KUPA PPAS-P RAPBD-P 2025

BACA JUGA:Ribuan Warga Muba Tumpah Ruah Antar Almarhumah ke Peristirahatan Terakhir

 

Barang bukti yang diamankan antara lain 3 paket sabu dengan berat bruto 23,56 gram, 9 butir pil ekstasi berlogo WhatsApp warna hijau dengan berat bruto 3,61 gram, 1 tas selempang warna cokelat, 1 kotak rokok kaleng merk DJI SAM SOE, 2 skop pipet plastik, 2 ball plastik klip bening, 2 unit timbangan digital, 1 kantong plastik warna putih, 1 unit HP Oppo A78 warna biru, Uang tunai sebesar Rp1.750.000.

 

“Tersangka dikenakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika" tegas Kasi

 

Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Muba untuk proses hukum lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: