Berapa Pajak Mobil Listrik ? Apakah Sama dengan Non-Listrik : Berikut Cara Penghitungan dan Rincian Lengkap !
--
Untuk merangsang kepemilikan kendaraan listrik, mobil listrik dikecualikan dari objek pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Ini berarti mobil listrik tidak akan dikenakan tarif PKB maupun BBNKB.
Namun, perlu diingat bahwa aturan ini akan mulai berlaku pada tahun 2025, tiga tahun setelah tanggal pengesahan UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022.
Pembebasan PKB dan BBNKB pada mobil listrik adalah langkah positif.
PKB adalah pajak kepemilikan kendaraan yang harus dibayar saat pembelian dan secara berkala setiap lima tahun.
Sementara BBNKB adalah pajak penyerahan hak milik kendaraan bermotor akibat jual-beli, tukar-menukar, hibah, atau warisan.
Pembebasan pajak ini membuat kendaraan listrik semakin terjangkau bagi masyarakat.
Dengan pajak yang rendah, kendaraan listrik menjadi pilihan ideal untuk masa depan yang lebih bersih dan ramah lingkungan.
Kendaraan listrik dianggap ramah lingkungan karena minim menghasilkan residu yang dapat merusak lingkungan.
Penggunaan kendaraan listrik juga membantu mengurangi emisi gas rumah kaca dan pencemaran udara, yang merupakan masalah serius di Indonesia.
Dengan insentif dan pembebasan pajak yang ada, diharapkan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia akan terus meningkat.
Hal ini akan mendukung upaya pemerintah untuk mengurangi dampak negatif dari penggunaan kendaraan bermotor konvensional terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Sebagai konsumen, ini adalah waktu yang tepat untuk mempertimbangkan kendaraan listrik sebagai pilihan yang lebih berkelanjutan dan ekonomis.
Dengan pajak yang rendah dan insentif yang ada, kendaraan listrik bukan hanya masa depan, tetapi juga kenyataan di Indonesia.
Jadi, apakah Anda sudah siap beralih ke kendaraan listrik?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: