Eddy Ganefo Mantan Caleg Hanura Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara atas Kasus Penipuan dan Penggelapan
![Eddy Ganefo Mantan Caleg Hanura Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara atas Kasus Penipuan dan Penggelapan](https://palpos.disway.id/upload/9fb371cba338756d5fdbe1f4f1b45979.jpg)
Eddy Ganefo Mantan Caleg Hanura Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara atas Kasus Penipuan dan Penggelapan.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
BORGOL, PALPOS.ID - Eddy Ganefo Mantan Caleg Hanura Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara atas Kasus Penipuan dan Penggelapan.
Pada Senin 15 Januari 2024, Pengadilan Negeri (PN) Palembang menggelar sidang dengan agenda putusan terhadap Eddy Ganefo, mantan Calon Legislatif (Caleg) Hanura dari daerah Pemilihan (Dapil) Lampung 1.
Ketua Majelis Hakim, Edi Saputra Pelawi SH MH, membacakan vonis atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjeratnya. Eddy Ganefo dihukum pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Rincian Vonis
Vonis tersebut dibacakan dengan tegas oleh Ketua Majelis Hakim, Edi Saputra Pelawi SH MH, yang menyatakan, "Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Eddy Ganefo, selama dua tahun enam bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan".
BACA JUGA:Skandal Penipuan Caleg DPR RI Eddy Ganefo Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara
BACA JUGA:Sidang Dugaan Penipuan: Tuntutan Terdakwa Eddy Ganefo Ditunda 3 Januari 2024
Keputusan ini menegaskan bahwa perbuatan Eddy Ganefo dinilai sebagai tindak pidana yang serius.
Sesuai Tuntutan Jaksa
Keputusan Majelis Hakim ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.
Jaksa menuntut Eddy Ganefo dengan pasal Pasal 378 KUHP tentang penipuan, yang mengancam pidana.
Meskipun terdakwa dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut, keputusan akhir Majelis Hakim tetap menjadi penentu nasib Eddy Ganefo.
BACA JUGA:Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Eddy Ganefo
BACA JUGA:Majelis Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Eddy Ganefo Masuki Tahap Pembuktian
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: