13 OBH Terakreditasi di Sumsel Memperkuat Komitmen Bantuan Hukum Cuma-Cuma

13 OBH Terakreditasi di Sumsel Memperkuat Komitmen Bantuan Hukum Cuma-Cuma

--

INFORIAL, PALPOS.ID-Sebanyak 13 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi di Wilayah Sumatera Selatan menandatangani Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum di Aula Musi Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumsel.

Acara ini, yang berlangsung pada Jumat, 19 Januari, menjadi tonggak penting dalam memperkuat kerjasama antara OBH dan pemerintah dalam menyediakan bantuan hukum kepada masyarakat.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya, menyambut kegiatan tersebut dengan memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh perwakilan OBH yang turut serta.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Galang Netralitas ASN dalam Menghadapi Pemilu 2024

BACA JUGA:Tingkatkan Citra Positif Kemenkumham Sumsel Gandeng Media

Beliau mengungkapkan bahwa Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum ini merupakan langkah konkret untuk memenuhi harapan dari Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham RI.

Harapan tersebut adalah agar OBH dapat secara efektif dan cuma-cuma memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan.

Dalam sambutannya, Kakanwil menegaskan bahwa penyelenggaraan pemberian Bantuan Hukum merupakan bagian integral dari upaya negara hukum untuk mengakui, melindungi, dan menjamin hak asasi warga negara.

BACA JUGA:Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Rapatkan Barisan untuk Percepatan Rencana Kinerja Tahun 2024

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Sumsel Raih Predikat WBK: Integritas dalam Tata Kelola Pemerintahan

Hal ini terkait dengan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan prinsip kesamaan di hadapan hukum (equality before the law).

Pemberian bantuan hukum kepada warga negara dianggap sebagai langkah penting untuk memastikan bahwa hak-hak tersebut dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat.

"OBH sebagai lembaga yang memberikan layanan bantuan hukum memiliki peran yang sangat penting dan strategis untuk mewujudkan dan menjamin hak warga negara, terutama bagi orang atau kelompok orang miskin. Mereka berperan dalam memberikan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum," ungkap Kakanwil dengan tegas.

BACA JUGA:Studi Tiru Zona Integritas, IAIN Pontianak Kunjungi Kanwil Kemenkumham Sumsel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: