Ditangkap Polisi, Oknum Guru Terduga Pelaku Pelecehan Ngaku Cuma Tersenggol

Ditangkap Polisi, Oknum Guru Terduga Pelaku Pelecehan Ngaku Cuma Tersenggol

Ditangkap Polisi, Oknum Guru Terduga Pelaku Pelecehan Ngaku Cuma Tersenggol-Foto : Prabu/Palpos-

PRABUMULIH, PALPOS.ID – Satuan reserse dan kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih dibawah pimpinan AKP Herli Setiawan berhasil menangkap WW terduga pelaku pelecehan alias pencabulan terhadap S (16) pelajar SMK Negeri 3 Prabumulih, Sumatera Selatan.

WW yang merupakan guru pengganti di sekolah tersebut, ditangkap di tempat persembunyiannya dikawasan Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, pada Selasa, 23 Januari 2024 sekitar pukul 12.30 WIB.

Selain menangkap pelaku terduga pelecehan tersebut, tim opsnal Polres Prabumulih berhasil mengamankan Honda Revo milik tersangka. Polisi juga mengamankan barang bukti baju dan rok milik korban.

“Alhamdulillah tidak sampai 24 jam dari pelaporan, tersangka berhasil diamankan oleh unit pidum dipimpin Kasat reskrim AKP Herli Setiawan tepatnya pada hari Selasa 23 Januari 2024 sekira jam 12.30 WIB di Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Prabumulih Timur,” ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIK MH melalui Wakapolres Kompol Hendri didampingi Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan, saat menggelar press rilis, di mapolres Prabumulih, Rabu 24 Januari 2024.

BACA JUGA:Curi Sekarung Bawang Merah, Seorang Buruh di Prabumulih Diringkus Polisi

BACA JUGA:Ini Upaya Dinas Kesehatan Ogan Ilir Tekan Kasus DBD di Ogan Ilir

Ditegaskan wakapolres, karena perbuatan itu oknum guru tersebut dijerat pasal 82 junto 76 E undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

“Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimaal 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar,” tegasnya seraya mengatakan tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencabulan.

“Tersangka ini adalah TKS (tenaga kerja sukarela) guru panggilan, artinya jika tidak ada guru maka dia yang menggantikan,” bebernya.

Sementara, WW oknum guru tersangka pelecehan terhadap siswi SMK ketika diwawancarai wartawan sempat membantah jika dirinya dikatakan telah melakukan pelecehan atau pencabulan terhadap korban.

BACA JUGA:IRT Diikat Pencuri dan Merugi Puluhan Juta, Dua Petani Asal OKI Diamankan

BACA JUGA:Niat Happy Dua Pasangan Ini Malah Berurusan dengan Polisi

Menurut WW, dirinya sama sekali tidak melakukan pelecehan seperti yang diutarakan korban.

Namun dirinya mengakui, jika siku tangannya sempat menyentuh payudara pelajar SMK tersebut pada saat dirinya menoleh ke belakang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: