Warga Apresiasi dan Dukung Polsi untuk Proses Hukum Penyalahgunaan Narkotika oleh Camat Nibung

Warga Apresiasi dan Dukung Polsi untuk Proses Hukum Penyalahgunaan Narkotika oleh Camat Nibung

Praktisi Hukum Abdul Aziz-Foto : Maryati-

MURATARA, PALPOS.ID- Proses hukum penyalahgunaan narkotika oleh oknum Camat Nibung,  Bery S Karno, mendapat dukungan dari berbagai pihak.

Bukan hanya dari kalangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), namun dari kalangan praktisi hukum dan putra daerah setempat juga ikut mendukung proses hukum tersebut.

Seperti yang diungkapkan salah satu praktisi hukum Abdul Aziz, yang notabene nya juga putra daerah Muratara.

Menurutnya dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika oleh oknum Camat Nibung tersebut, pihaknya selaku praktisi hukum tentu menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

BACA JUGA:Oknum Camat di Muratara Langsung Dinonaktifkan

BACA JUGA:Heboh, Oknum Camat Nibung Digerebek Polisi

Dalam kasus ini juga lanjut Aziz, pihaknya sangat menyayangkan dan prihatin atas kasus tersebut.

"Beliau selaku pejabat publik, sangat kita sayangkan terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba, sementara pemerintah mendukung pemberantasan narkoba," ujar Aziz. 

Disisi lain, lanjutnya,  oknum camat  sebagai aparatur  pemerintah seharusnya ikut mendukung pemberantasan narkoba bukan malah sebaliknya ikut terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

"Nah ini yang membuat kita prihatin dan sangat sesalkan," tegas Aziz.

BACA JUGA:Tim Gabungan Tindak Lima Gudang BBM Ilegal

BACA JUGA:Keroyok Mahasiswi, Siska dan Lia Ditangkap Polisi

Ditambahkan alumni Fakultas Hukum Universitas Eka Sakti (UNES) Padang ini, kalau dari keterangan polisi pada media itu tidak mungkin anggota melakukan tugasnya serampangan (Asal), apalagi kepada pejabat publik. 

"Meskipun kita mengedepankan azas praduga tidak bersalah, namun apa yang dilakukan polisi itu luar biasa menurut kita, berani memeriksa pejabat daerah," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: