Curi Sepeda Motor, Petani Dibekuk

Curi Sepeda Motor, Petani Dibekuk

Pelaku pencurian sepada motor diamankan Team Elang Lubai.-Foto : Febi/Palpos-

BORGOL,PALPOS.ID - Anuar Hadi (31), warga Desa Karang Sari, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim harus merasakan dinginnya ruang hotel prodeo Mapolsek Rambang Lubai.

Pasalnya, pria yang berprofesi petani ini terbukti melakukan pencurian sepada motor Suzuki Smash BG 5549 OG milik Yono Efranoto (42), warga Desa Beringin,  Kecamatan Lubai, Jumat (26/1) pukul 10.00 WIB.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra SH SIK MM melalui Kapolsek Rambang Lubai Iptu Supriadi Garna SH MH, mengatakan aksi pencurian sepada motor tersebut berawal korban sedang berada di kebun karet miliknya.

Lalu sepeda motor Suzuki Smash BG 5549 OG oleh korban di parkirkan di dalam pondok karna hendak ke kebun dengan jarak lebih kurang 50 meter.

BACA JUGA:Warga Apresiasi dan Dukung Polsi untuk Proses Hukum Penyalahgunaan Narkotika oleh Camat Nibung

BACA JUGA:Mencuri di Tempat Bekerja, 2 Buruh Diringkus Tim Singo Prabu

“Tujuan korban ke kebun untuk membuat pondok baru di kebun miliknnya,” ujar Supriadi, Kamis, 1 Februari 2024.

Lanjutnya, pukul 10.00 WIB korban ingin mengambil air minum ke pondok tempat dirinya memakirkan sepeda motor. setibanya di podok korban melihat pintu pondok yang sudah di gembok telah rusak dan melihat sepeda motor miliknya telah raib.

“Setelah di periksa korban kehilangan sepeda motor serta dompet yang di simpan dalam jok motor yang berisikan SIM C, KTP, STNK Motor, BPJS dan uang tunai Rp270.000 serta sepucuk senapan burung jenis Gejeluk. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp10.000.000 dan melaporkan ke Polsek Rambang Lubai,” jelasnya.

Menindak lanjuti laporan korban tersebut, kata dia, anggota melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya.

BACA JUGA:Tim Gabungan Tindak Lima Gudang BBM Ilegal

BACA JUGA:Keroyok Mahasiswi, Siska dan Lia Ditangkap Polisi

Atas informasi keberadaan pelaku tersebut, dirinya memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Deni Arfan SE MSi bersama Elang Lubai untuk melakukan penangkapan pelaku.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Setelah diinterogasi awal pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian dengan pemberatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait