Awas, ASN Tidak Netral Dalam Pemilu Bisa Disanksi, Ini Sanksinya..

Awas, ASN Tidak Netral Dalam Pemilu Bisa Disanksi, Ini Sanksinya..

Kejaksaan Tinggi Sumsel sosialisasi terkait masalah netralitas ASN dalam Pemilu di kantor Dinas Komunikasi dan Informasi Palembang --kominfo palembang

PALEMBANG, PALPOS.ID- Kejaksaan Tinggi Sumsel melakukan sosialisasi untuk menegakkan aturan dalam pemilu dan menciptakan sikap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Kegiatan ini dilaksanakan di Dinas Komunikasi dan Informasi Palembang pada hari Selasa 13 Februari 2024.

Tim penerangan hukum Kejati Sumsel menjelaskan masalah pelanggaran ASN mulai dari tingkat kecamatan, kelurahan, hingga Dinas, menjelang pemilu legislatif dan yudikatif yang akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024.

Upaya ini bertujuan untuk memastikan penegakan netralitas yang sehat di pagi hari pemilu.

Vanny Yulia Eka Sari, Kasi Pemkum Kejati Sumsel, menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi mengenai netralitas ASN dalam pemilu memiliki urgensi yang tinggi.

BACA JUGA:Pemilu 2024: Dinas Dukcapil Kota Palembang Tetap Buka Layanan eKTP

BACA JUGA:Sukses Pemilu 2024: Pj Walikota Palembang Kerahkan Ribuan Satlinmas, Honor Naik Jadi Rp 125 Ribu

Kejaksaan Tinggi aktif mengamati dan memonitor proses pemilu, berharap agar ASN tidak terlibat dalam pelanggaran pemilu 2024.

"Netralitas ini melibatkan ASN dan pegawai honorer. Keterlibatan mereka dapat berdampak pada reputasi instansi dan pimpinan.

Kami berharap semua ASN di Dinas Kominfo kota Palembang tetap netral. Selain itu, kami berharap proses pemilu besok berjalan lancar, aman, dan tertib," ujarnya setelah memberikan paparan kepada staf di dinas tersebut.

Vanny juga menyampaikan bahwa ada sanksi yang dapat diberikan, mulai dari sanksi kode etik, moral, penurunan pangkat, hingga hukuman tertinggi berupa penjara selama 1 tahun dan denda sebesar RP 12 juta . 

BACA JUGA:300 Warga Gandus Palembang Terima 300 Paket Sembako dan Bibit Cabai, Ini Tujuannya..

BACA JUGA:Semangat Baru, Ratu Dewa Pastikan 13.260 ASN Palembang Menikmati Kenaikan Gaji 8 Persen

Kejaksaan membentuk posko pemilu untuk menerima pengaduan terkait pelanggaran dan laporan sikap netralisasi ASN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: