Pensiunan Investigator BPKP Memberikan Kesaksian dalam Sidang PT BA

Pensiunan Investigator BPKP Memberikan Kesaksian dalam Sidang PT BA

--

PALEMBANG, PALPOS.ID - Lanjutan persidangan pembuktian kasus dugaan korupsi terkait akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) terus berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang pada Senin 26 Februari 2024

Dalam proses akuisisi saham yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 162 miliar, menjerat lima terdakwa, yaitu Nurtina Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam, dan Raden Tjhayono Imawan, sesuai dakwaan penuntut umum.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Pitriadi SH MH, tim penasehat hukum terdakwa membawa saksi meringankan, yaitu Ulil Fahri, mantan Investigator kerugian keuangan negara BPKP Sumsel.

Ulil Fahri menjelaskan bahwa hanya orang yang bersertifikasi investigasi yang berhak melakukan pemeriksaan kerugian negara.

BACA JUGA:Terkini dari Sidang Dugaan Korupsi Akuisisi PT SBS, Dirut PTBA Jadi Saksi

"Mekanisme ini melibatkan penyidik yang menyajikan paparan dan membuat kesimpulan penyidikan.

Dalam kasus ini, terdapat dugaan perbuatan melawan hukum terkait akuisisi PT SBS oleh PT BMI, yang menyebabkan PTBA harus menanggung hutang, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara," kata Ulil Fahri.

Saksi juga mengungkapkan adanya permohonan dari Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk melakukan audit kerugian negara dalam perkara ini.

"Surat permohonan datang pada tanggal 12 Januari, dan kami melakukan ekspose terhadapnya," tambahnya.

BACA JUGA:Akuisisi PT SBS oleh PT BMI Berdampak Positif Bagi PTBA

Ulil Fahri menjelaskan bahwa pemeriksaan terkait akuisisi seringkali terkendala, terutama terkait harga barang dan jasa.

"Sulit untuk melakukan pemeriksaan kerugian negara dalam akuisisi karena ini terkait investasi, kecuali perusahaan tersebut telah bangkrut," tegasnya.

Meskipun PT Bukit Asam terbebani hutang setelah mengakuisisi PT SBS, Ulil Fahri berpendapat bahwa hal tersebut tidak menjadi masalah.

BACA JUGA:Akuisisi Saham PT SBS oleh PTBA, Kuasa Hukum Bantah Kerugian Rp162 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: