Direktur PT Wibisono Grup Dipolisikan, Terkait Dugaan Penipuan . Pengusaha Lain Diminta Waspada

Direktur PT Wibisono Grup Dipolisikan, Terkait Dugaan Penipuan . Pengusaha Lain Diminta Waspada

--

Kabar mengejutkan datang dari Direktur PT Wibisono Group, Gunawan Wibisono ST S Sos. Pengusaha yang membawahi beberapa perusahaan jasa itu, dipolisikan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

 Dugaan penipuan yang dilakukan diretur PT Wibisono Grup ini sesuai surat laporan Polresta Palembang Nomor STTLP/B/616/11/2024/SPKT Polrestabes Palembang Polda Sumsel.

 Pelaporan ini dilakukan pada  07 Maret 2024 pukul 13.15 WIB, bertempat di kantor kepolisian tersebut di atas, pada hari, tanggal ditanda tanganinya Surat Tanda Penerimaan Laporan.

BACA JUGA:Warga OKI Tewas Usai Ditikam 4 Kali, Polisi Sebut Motifnya Ketersinggungan

BACA JUGA:Merasa dirugikan Pihak FIF Lahat Polisikan Konsumen Nakal

 Didalam laporan disebutkan, Syaiful Anwar warga Jalan Aiptu A Wahab Jakabaring telah melaporkan Gunawan Wibisono dan Annisa Dwi Andiani selaku direktur di PT Wibisono Grup, atas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan penggelapan.

Atau melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Dan Atau 372 KUHP.

Perbuatan dugaan melanggar hukum ini terjadi di Jalan Kenten Permai II Bloke No 104 tepatnya di Kantor Wibisono RT RW Titik Koordinat Bukit Sanfkal Kalidoni Palembang, hari Senin 11 April 2022 sekira pukul 15.00 WIB.

BACA JUGA: Dua Pelaku Pembunuhan di OKU Berhasil Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Teka-teki Penyebab Kebakaran Mess SPBU Lubuk Tanjung Terungkap, Polisi Jelaskan Kronologis Lengkapnya

 Adapun uraian kejadian disebutkan, terlapor meminta uang kepada korban sebesar Rp 372.000.000,- untuk pengurusan izin usaha Produksi (IUP) dan Izin Tambang pada dinas Lingkungan Hidup.

 Selanjutnya pelapor memberikan yang kepada terlapor dalam beberapa kali pembayaran.

Akan tetapi, setelah uang diberikan kepada terlapor ternyata segala pengurusan izin yang diurus terlapor tidak di proses oleh terlapor, sehingga pelapor mengalami kehilangan uang sebesar Rp 372.000.000,-.

 Atas kejadian itu, pelapor membawa kasus ini ke ranah hukum dengan membuat laporan di SPKT Polrestabes Palembang.

BACA JUGA:Dua Remaja Tanggung di Ogan Ilir Diamankan Polisi, Diduga Hendak Lakukan Aksi Begal

BACA JUGA: 12 DPC PAN Kota Palembang Beri Dukungan Penuh untuk Fajar Febriansyah

 Ditemui usai melakukan laporan, Direktur CV Bumi Luas, Syaiful Anwar membenarkan prihal laporan yang telah dia ajukan.

Menuruntnya, sebagai pengusaha pertambangan galian C yang bertanggung jawab, dia telah berupaya untuk menjalankan usahanya dengan cara yang resmi dan sah, salah satunya dengan berusaha membuat IUP.

 Nah, untuk melegalkan usahanya itu, Syaiful minta bantuan PT Wibisono Grup, tepatnya PT Anisa Jaya Wibisono, yang beralamat di Perumahan Kenten Permai 2, Blok C No 04, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni Palembang.

 “Kita pilih PT Wibisono Grup ini karena, mereka  menawarkan jasanya untuk membantu mendapatkan izin Usaha Produksi (IUP) yang sangat kami dibutuhkan,” ujar Syaiful.

BACA JUGA:Jadi Pengedar Sabu, Dua Sohib Ini Diciduk Polisi

BACA JUGA:Seorang Pengedar Sabu-Sabu di Prabumulih Ditangkap Polisi, Ini Jumlah BB yang Diamankan

 Merasa yakin, maka dibuatlah kontrak kerjasama antara Syaiful selaku Direktur CV Bumi Luas dengan Gunawan dari PT  Wibisono Grup,

yang mana di kontrak tertulis PT Wibisono akan mengurus penerbitan IUP hingga selesai, dengan biaya sebesar Rp 325 Juta Rupiah.

Sebagai bukti keseriusannya untuk membuat IUP, Syaiful membayar uang muka sebesar 100 juta rupiah.

Proses kemudian berlanjut dengan biaya tambahan seperti perjalanan ke Jakarta dan biaya-biaya lainnya yang telah ditanggung oleh Syaiful.

BACA JUGA:Polisi Ungkap Kronologis Tewasnya Mahasiswi Unsri Korban Begal Sadis di Ogan Ilir

BACA JUGA:Gerak Cepat Polisi Ringkus Pelaku Begal yang Tewaskan Mahasiswi Unsri, Ini Tampangnya

Sehingga total biaya yang telah di kirimkan ke Gunawan sebesar Rp 372 juta.

 Yang menjadi persoalannya, meski uang kesepakatan telah dibayar, namun PT  Wibisono Grup belum juga menyelesaikan tugasnya.

Bahkan saat pihaknya mencoba untuk menghubungi mereka, guna menanyakan perkembangan IUP, pihak PT Wibisono Grup selalu mengelak dan menunda-nunda waktu.

 Bahkan, hingga berita ini diturunkan, belum juga ada kejelasan dari PT Wibisono, terkait surat izin tersebut.

BACA JUGA:Pinjam Motor Teman Untuk Jenguk Orang Tua, Taunya Digadaikan, Warga Ogan Ilir Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Kurir dan Pengedar Sabu Diciduk Polisi

Syaiful dan perusahaannya dibiarkan dalam kebuntuan yang merugikan secara finansial.

 Merasa ditipu oleh PT Wibisono Grup dengan praktik bisnis yang tidak jujur, maka Syaiful memutuskan untuk mengambil langkah tegas dengan melaporkan insiden ini kepada otoritas terkait,

dengan harapan agar tindakan hukum dapat diambil terhadap PT Putra Jaya Wibisono.

 “Saya melakukan pelaporan ini, karena saya tidak mau ada pihak lain yang ingin membuat usaha secara resmi, justru ditipu oleh okum yang tidak bertanggung jawab seperti ini.

BACA JUGA:Gedung Pasar 16 Ilir Disegel, Pedagang Minta PT BCR Ganti Kerugian

BACA JUGA:Ratusan Rumah di Payaraman Ogan Ilir Terendam Banjir, Bupati tinjau lokasi

Jangan sampai ada korban lagi. Untuk itu, saya akan memperjuagkan keadilan bagi perusahaan saya,

dan juga mencegah praktik-praktik bisnis yang merugikan seperti ini terjadi pada orang lain di masa depan,” tegasnya.

 Tidak hanya itu, Syaiful juga akan menembuskan surat dugaan penipuan ini kepada sejumlah pihak terkait,

diantaranya seluruh dinas pertambangan dan lingkungan hidup Kota/kabupaten se Sumsel,

BACA JUGA:Heboh, Oknum Camat Nibung Digerebek Polisi

BACA JUGA:Keroyok Mahasiswi, Siska dan Lia Ditangkap Polisi

dan Kota/kabupaten Prov Jambi, maupun pihak pihak lain yang berkaitan dengan hal ini.

 “Tujuannya hanya satu, untuk minta keadilan. Serta berharap agar tidak ada lagi pihak yang dirugikan.

Karena kita ini punya niat baik, ingin membuat usaha dengan izin yang resmi. Masak kita malah ditipu, kan gak bener itu,” tukasnya.

 Menanggapi laporan yang diajukan Syaiful,  Direktur PT Wibisono Grup, Gunawan saat dihubungi via ponselnya, Kamis (7/3) mengaku kenal dengan Syaiful dan beberapa saudaranya.

BACA JUGA:Ratusan Rumah di Payaraman Ogan Ilir Terendam Banjir, Bupati tinjau lokasi

BACA JUGA:Simpan Sabu di Bawah Lemari, Ahmad Diciduk Polisi

Dia juga membenarkan adanya kerjasama antara dirinya dengan Direktur CV Bumi Luas, Syaiful terkait kepengurusan IUP.

 “Terkait laporan yang dibuat Pak Syaiful Anwar, kami membantah itu semua.

Karena terkait perizinan yang dibuat sama beliau itu menyangkut dokumen peningkatan menjadi evoprasi produksi dari IUP eksplorasi. Jadi yang kami buat itu, adalah dokumen semacam eksplorasi dan lainnya, untuk peningkatan,” katanya.

 Gunawan juga mengatakan, kalau Januari 2022 dia dan Syaiful terlibat kontrak senilai Rp 325 juta untuk kepengurusan IUP.

BACA JUGA:Dua Remaja Tanggung di Ogan Ilir Diamankan Polisi, Diduga Hendak Lakukan Aksi Begal

BACA JUGA:Penjual Ikan Cupang di Lubuklinggau Ditemukan tak Bernyawa di Kontrakan : Begini Penjelasan Polisi !

“Untuk itu, kami telah membuat dokumen pendukung untuk kedinas. Tetapi kami baru dibayar bulan April senilai Rp 90 juta, dan selanjutnya tidak ada kejelasan.

Sampai akhirnya keluar kebijakan pemerintah bahwa kepengurusan pertambangan diserahkan ke daerah,” jelasnya.

 Padahal dokumen itu telah didaftarkan ke pusat mupun daerah. “Kalo tidak salah dulu kita serahkan ke ESDM Provinsi, dan dapat undangan 21 Februari 2023.

Jadi semua berkas telah kita serahkan ke dinas terkait, tetapi yang mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan IUP itu bukan kita, tetapi pemerintah,” katanya.

BACA JUGA:Curi Sekarung Bawang Merah, Seorang Buruh di Prabumulih Diringkus Polisi

BACA JUGA:Niat Happy Dua Pasangan Ini Malah Berurusan dengan Polisi

 Sealin uang tersebut, Gunawan juga mengaku mendapat transferan dari CV Bumi Luas hingga Rp 372 jutaan.

Tapi uang itu tidak semuanya terkait kontrak Rp 325 juta itu, ada beberapa puluh juta dana dukungan dari Syaiful dan saudaranya, untuk kepengurusan berkas yang lain.

“Karena saya dengan Febrianto, yakni saudaranya Syaiful ini bertetangga, maka kita saling bantu, dan uang beberapa puluh juta itu tidak termasuk dalam kontrak senilai Rp 325 jta itu,” jelasnya.

 Lebih jauh Gunawan mengakui kalau pihaknya telah menerima uang Rp 325 juta rupiah dari Syaiful, namun kontrak pertama itu telah berakhir.

BACA JUGA:Berhasil Ditangkap Unit Pidum, Yenson Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Isteri Ngaku Cemburu

BACA JUGA:Ternyata Daun Jati Dapat Mengobati Penyakit Kulit dan Cacingan

Karena selanjutnya, dia dan Syaiful juga membuat kontrak baru secara gantelman agreeman dengan nominal Rp 400 juta.

 “Mereka juga mulai mencicil dari Juli akhir sampai bulan Oktober. Dan kami juga telah menyelesaikan dokumen itu di Bulan Januari dan tinggal di submit ke dinas kembali,’ paparnya.

Menanggapi laporan yang telah dilakukan Syaiful, Gunawan mengatakan, perusahaanya siap menghadapi laporan tersebut, karena pihaknya juga mempunyai konsultan hukum.

BACA JUGA:Ambil Handphone dan Uang Orang yang Sedang Mandi, Polisi Amankan 2 Warga Kayuagung

BACA JUGA:Penjual Ikan Cupang di Lubuklinggau Ditemukan tak Bernyawa di Kontrakan : Begini Penjelasan Polisi !

 Sebelumnya dalam acara perayaan HUT, PT Perusahaan Wibisono Grup Indonesia, Direktur PT AJW, Anisa mengatakan kalau saat ini PT Wibisono Grup mempunyai beberapa anak perusahaan,

dimana PT. PJW adalah Konsultan Perizinan, Pertambangan, yang meliputi (Penertiban IUP, IPP, AMDAL, UKL, UPL, Lingkungan, dll). Sedangkan, PT AJW, adalah konsultan bidang Konstruksi, Supplayer, Gas, dan Pasir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: