Ilegal Driling Ilegal di Keban 1 Kebakar, Pemilik Lahan diamankan

Ilegal Driling Ilegal di Keban 1 Kebakar, Pemilik Lahan diamankan

Tersangka pemilik lahan yang terbakar di desa Keban 1 Sanga Desa.-@polres muba-dokumen /Palpos.Id

SEKAYU, PALPOS. ID -  Suprianto (42) warga keban 1 kecamatan Sanga Desa,  yang karena  ulahnya  melakukan kegiatan ilegal drilling dan menimbulkan kebakaran, ia harus berurusan dengan pihak berwajib.

Peristiwa ini terjadi pada hari Kamis 7 Maret 2024 sekitar pukul 10.00 wib di desa Kaban 1 kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin.

Mengetahui adanya kejadian tersebut unit pidsus Sat Reskrim Polres Muba langsung cek dan olah tempat kejadian perkara (tkp)  yang selanjutnya mengamankan tersangka Suprianto selaku pemilik lahan maupun pemilik sumur minyak ilegal (ilegal Drilling) yang saat itu berada ditempat kejadian.

Kapolres Muba AKBP Imam Safii Sik Msi melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo STK. SIK. MH. saat dikonfirmasi Rabu 20 Maret 2024 membenarkan adanya kejadian sumur minyak ilegal yang terbakar.

BACA JUGA:Berikan Rasa Aman Bagi Warga saat Ramadhan, Polres Muba Gelar KYRD

BACA JUGA:Cegah Kenakalan Remaja, Ini 5 Pesan Kasat Samapta Polres Muba Kepada Siswa di Muba

"Tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,"ungkap Bondan.

Lanjutnya, dalam hal ini tersangka di jerat dengan pasal 52 undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah dirubah dalam pasal 40 angka ke-7 undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 02 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP dan atau pasal 188 KUHP,

" Tersangkan dikena ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000., " Jelasnya.

Dijelaskan Bondan untuk penyebab kebakaran diduga adanya gesekan material batu dilubang sumur bor (sumur minyak) yang menimbulkan percikan api dan membakar gas  yang ada di sumur minyak tersebut.

"Dalam kesempatan ini kami menghimbau kepada warga masyarakat yang masih beraktivitas melakukan kegiatan Ilegal Drilling maupun Ilegal Refinery untuk menghentikan kegiatannya, karena kegiatan tersebut melanggar undang-undang, juga membahayakan jiwa serta merusak lingkunga,"Tambah Bondan. **

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: