Replik JPU Menolak Pledoi, Kuasa Hukum Optimis Klien Dibebaskan

Replik JPU Menolak Pledoi, Kuasa Hukum Optimis Klien Dibebaskan

Gunadi Wibakso, tim kuasa hukum terdakwa --

PALEMBANG, PALPOS.ID - Kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) yang diduga merugikan negara sebesar Rp 162 miliar, menyaksikan agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pledoi para terdakwa di PN Tipikor Palembang, pada Senin, 25 Maret 2024.

Dalam repliknya, JPU menegaskan kepada Majelis Hakim untuk menolak semua nota pembelaan atau pledoi yang diajukan oleh para terdakwa beserta tim penasehat hukum mereka.

"Kami tetap pada tuntutan kami. Kami meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan vonis hukuman kepada para terdakwa sesuai dengan tuntutan yang kami ajukan," tegas JPU dalam sidang.

BACA JUGA:XL Axiata Raih Tiga Penghargaan atas Kontribusi Positif bagi Masyarakat

Setelah sidang, kuasa hukum empat terdakwa mantan pimpinan PT Bukit Asam, Gunadi Wibakso SH MH, menyatakan bahwa pada tahap duplik nanti, pihaknya akan menanggapi dengan mengacu pada fakta-fakta yang elah terungkap dalam persidangan. Mereka berharap putusan yang dijatuhkan nantinya akan membebaskan klien mereka.

"Sesuai dengan fakta persidangan, kami yakin klien kami akan dibebaskan," tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa pihaknya sangat optimis dan akan terus berjuang sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

"Dalam menghadapi ini, kita harus optimis dan terus berjuang," ungkapnya.

BACA JUGA:XL Axiata Raih Tiga Penghargaan atas Kontribusi Positif bagi Masyarakat

Tim JPU Kejati Sumsel menuntut terdakwa Milawarma, mantan Direktur Utama PT BA, dan Tjahyono Imawan, pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PT BA, masing-masing dengan tuntutan hukuman 19 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

 

Sementara itu, terdakwa Nurtina Tobing, mantan Wakil Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT BA, dan Saiful Islam, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT BA, dituntut masing-masing dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

 

Untuk terdakwa Anung Dri Prasetya, mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA, tuntutan yang diajukan adalah 18 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: