11.374 narapidana di Sumsel menerima remisi khusus Idul Fitri

  11.374 narapidana di Sumsel menerima remisi khusus Idul Fitri

--

INFORIAL, PALPOS.ID-Pada perayaan Idul Fitri tahun 1445 Hijriah/2024, lembaga pemasyarakatan di Sumatera Selatan mengumumkan bahwa sebanyak 11.374 narapidana dan anak didik pemasyarakatan (andikpas) akan menerima remisi khusus sebagai bagian dari perayaan tersebut.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan, Mulyadi, menjelaskan bahwa remisi ini diberikan dalam rentang waktu antara 15 hari hingga dua bulan.

Remisi khusus ini diberikan kepada narapidana yang tersebar di 19 rumah tahanan negara (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Sumatera Selatan.

BACA JUGA: Puluhan peserta Mudik Bersama Kemenkumham Tiba di Bumi Sriwijaya

BACA JUGA: Kanwil Kemenkumham Sumsel Perbarui Data Notaris Cegah Penyalahgunaan

Dari jumlah keseluruhan narapidana yang menerima remisi, sebanyak 11.331 orang berstatus narapidana dan 43 orang merupakan andikpas.

Penyelenggaraan remisi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada narapidana untuk mendapatkan pengurangan masa pidana, sekaligus mempererat ikatan sosial antara narapidana dan masyarakat.

Perincian penerima remisi menunjukkan bahwa ada beberapa kategori remisi yang diberikan, yakni remisi khusus-I (RK-I) dan remisi khusus-II (RK-II).

BACA JUGA: Serah Terima Pimpinan Tinggi, Kakanwil Ilham : Mari Tingkatkan Kinerja Kemenkumham

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual

RK-I diberikan dalam beberapa periode, yakni 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan.

Sementara RK-II merupakan remisi langsung yang memberikan kebebasan kepada narapidana setelah masa pidana mereka habis, dengan periode remisi selama 1-2 bulan.

Dari total narapidana yang menerima remisi, sebanyak 66 orang mendapatkan RK-II, yang artinya mereka langsung dibebaskan setelah menjalani masa pidana dan remisi.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Minta Pejabat Analis Kekayaan Intelektual Lebih Lincah dan Adaptif

BACA JUGA: Berkah Ramadhan, Kanwil Kemenkumham Sumsel Salurkan Paket Sembako

Sementara bagi narapidana yang menerima RK-I, jumlahnya bervariasi sesuai dengan periode remisi yang diberikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: