11.374 narapidana di Sumsel menerima remisi khusus Idul Fitri
--
Selain narapidana, remisi juga diberikan kepada andikpas, dengan jumlah yang lebih sedikit, yaitu 41 orang yang menerima RK-I dan 2 orang yang menerima RK-II.
Unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan yang menerima pengurangan masa pidana khusus Hari Raya Idul Fitri 2024 tersebar di berbagai daerah di Sumatera Selatan.
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Tingkatkan Pemibnaan Kerohanian Napi
BACA JUGA: Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ajak Jajaran Monitoring Keamanan Jelang Idulfitri
Lapas Kelas I Palembang merupakan salah satu lembaga yang menerima jumlah narapidana terbanyak, dengan 1.583 orang narapidana yang mendapatkan remisi.
Sementara itu, LPKA Kelas I Palembang menerima 133 orang andikpas yang mendapat pengurangan masa pidana.
Berdasarkan keterangan dari Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, remisi diberikan berdasarkan tindak pidana yang dilakukan oleh narapidana.
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Ikuti Apel Kesiapan Pengamanan Idulfitri
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Hibur Anak Binaan LPKA Palembang Hadirkan Orang Saat Buka Bersama
Narapidana yang terserang tindak pidana narkotika mendominasi jumlah penerima remisi dengan total 5.878 orang.
Diikuti oleh narapidana umum sebanyak 5.212 orang, narapidana terkait tindak pidana korupsi (tipikor) sebanyak 107 orang, dan narapidana terorisme sebanyak dua orang.
Pemberian remisi didasarkan pada Pasal 34 Ayat (3) PP No.28 Tahun 2006 dan Pasal 34 A Ayat (1) PP 99 Tahun 2012.
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Dorong Pengajuan Paten Cangkang Sawit sebagai Energi Terbarukan
BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Gelar Inkubasi Perseroan Perorangan
Narapidana yang memenuhi syarat untuk menerima remisi harus menunjukkan perilaku yang baik, tidak melakukan pelanggaran disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, membayar lunas denda dan uang pengganti bagi narapidana yang terlibat dalam tindak pidana korupsi, serta mengikuti program pembinaan yang tersedia di lapas/rutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: