Ingat Tanggal Daftarnya! KPU OKI Buka Seleksi Calon PPK dan PPS Pilkada 2024

Ingat Tanggal Daftarnya! KPU OKI Buka Seleksi Calon PPK dan PPS Pilkada 2024

Komisioner Bidang Perencanaan Data dan Informasi KPU OKI, Hadi Irawan.-Foto : Diansyah/Palpos-

KAYUAGUNG,PALPOS.ID - KPU OKI membuka pendaftaran Calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemilihan Suara (PPS) yang bertugas pada Pilkada 2024 mendatang.

Pilkada 2024 akan dilakukan pemilihan untuk gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan (Sumsel). Kemudian, bupati dan wakil bupati OKI 2024.

"Seleksi PPK dan PPS berdasarkan Keputusan KPU No.476 tahun 2024, dan pendaftaran melalui Siakba.kpu.go.id," ungkap Komisioner Bidang Perencanaan Data dan Informasi KPU OKI, Hadi Irawan, Senin, 22 April 2024.

Menurut Hadi, penerimaan pendaftaran calon PPK dari tanggal 23-29 April; penelitian administasi dimulai 24 April - 3 Mei 2024; pengumuman hasil penelitian administrasi dari tanggal 4 hingga 5 Mei 2024.

BACA JUGA:Urinenya Positif Mengandung Amfetamin dan Metamfetamin, Briptu L Diancam Sanksi Administrasi PTDH

BACA JUGA:Viral Diduga Nyabu, Briptu L Dipanggil Propam Polres OKI

"Tes tertulis dimulai dari tanggal 6-8 Mei 2024; pengumuman dari 9-10 Mei 2024; wawancara calon PPK dari 11-13 Mei 2024; pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK dari 14-15 Mei 2024 ; pelantikan pada 16 Mei 2024," ujarnya.

Ia menambahkan, untuk pendaftaran PPS dibuka 2-8 Mei 2024; penelitian administrasi akan dilakukan 3-12 Mei 2024; dan hasil penelitian diumumkan pada 12-13 Mei 2024.

"Untuk seleksi tertulis dari 15-18 Mei 2024; pengumumannya daru 19-20 Mei 2024; lalu, Wawancara calon PPS dari 21-23 Mei 2024; hasilnya diumumkan pada 24-25 Mei 2024; dan pelantikannya pada 26 Mei 2024," tuturnya.

Dikatakannya lagi, penerimaan dilakukan secara serentak, dimana kalau memang membutuhkan informasi lebih lanjut bisa bertanya ke Kantor KPU OKI. 

BACA JUGA:Pastikan Penanganan Wabah Penyakit Kerbau, Pj Bupati OKI Pantau Langsung di Lapangan

BACA JUGA:Pj Bupati OKI Ajak ASN Tingkatkan Disiplin Kinerja Pasca Libur Lebaran

"PPK per kecamatan 5 orang dan PPS 3 orang per desa/kelurahan. OKI ini ada 18 kecamatan berarti ada 90 orang PPK. Lalu, ada 327 desa/kelurahan berarti berjumlah 981 orang PPS," imbuhnya.

Masih kata Hadi, bagi calon yang ingin ikut serta dalam proses seleksi tersebut, pastikan untuk memahami dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: