ASN Boleh Ikut Badan AdHoc Pilkada 2024

ASN Boleh Ikut Badan AdHoc Pilkada 2024

Komisioner KPU OKU Divisi SDM, Parmas dan Sosdikli, Mario Restu Prayogi. Foto: Eko/Palpos.id--

BATURAJA, PALPOS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) telah membuka pendaftaran badan AdHoc yang dimulai dari pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tiga hari lalu, tepatnya 23 April 2024.

Mengenai hal itu, bolehkah Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk ikut serta menjadi badan AdHoc? Komisioner KPU OKU Divisi SDM, Parmas dan Sosdikli, Mario Restu Prayogi memberikan penjelasan terkait keterlibatan ASN dalam badan AdHoc.

Menurutnya, berdasarkan surat edaran dari KPU Pusat yang diterima, ASN diperbolehkan untuk ikut mendaftar sebagai badan AdHoc. Namun, terdapat syarat yang harus dipenuhi.

Dalam keterangan yang disampaikan, Mario Restu Prayogi menegaskan bahwa keikutsertaan ASN di badan AdHoc dapat menjadi upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi. 

BACA JUGA:Mengapa Para Tokoh Berebut Ingin Dampingi Herman Deru ? Ini 3 Alasannya

BACA JUGA:Pasangan Mawardi Yahya-Harnojoyo Janjikan Pengembangan Sumsel Barat

Meski begitu, pengambilan keputusan untuk memperbolehkan ASN mengikuti PPK tetap berada di tangan pimpinan masing-masing instansi.

“ASN yang berkeinginan untuk terlibat di badan AdHoc, harus meminta persetujuan dari atasan di kantor tempat mereka bekerja. Ini menjadi langkah yang wajib dijalankan sebelum mendaftar,” ujar Mario, Senin, 29 April 2024.

Menurutnya, persetujuan atasan tersebut penting untuk memastikan bahwa partisipasi ASN dalam badan AdHoc tidak mengganggu kinerja dan tugas pokok instansi tempat mereka bertugas. 

Dengan demikian, keikutsertaan ASN dapat berjalan secara berkelanjutan tanpa mengorbankan tugas utama sebagai pegawai negeri. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: