SPBUN PTPN I (Supporting Co) Terbentuk, PKB SPPN VII Berlaku sampai Akhir Periode
Pembentukan Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SPBUN) PTPN I dideklarasikan-Foto: Oma Ina-
Beberapa poin penting disampaikan Sasmika yang diperkaya oleh Yohanes Siagian.
Antara lain soal status organisasi lama yang semula berada setara entitas manajemen PTPN dengan demikian berubah status menjadi organisasi SPBUN tingkat Regional.
Demikian juga yang semula merupakan pengurus Cabang di SPPN, akan turun status menjadi Ranting. Meskipun demikian, kata Sasmika, susunan kepengurusan, ruang lingkup dan kewenangannya tetap sama.
Terkait dengan pembentukan SPBUN PTPN I (Supporting Co) yang secara periode tidak bersamaan dengan masa berlaku kepengurusan maupun program kerja organisasi sebelumnya, Sasmika menyatakan hal itu sudah ada keputusan, yakni, program kerja dan berbagai kesepakatan yang telah ditetapkan sebelumnya tetap berlaku sampai masa perjanjian atau periodenya berakhir.
“Kalau organisasi serikatnya, dengan pembentukan SPBUN PTPN I, otomatis tingkatannya menyesuaikan dengan Manajemen Regional sebagai mitranya. Tidak ada pembubaran organisasi, tetapi penyesuaian dengan melakukan review terhadap AD/ART terkait dengan nama, lingkup, logo, keanggotaan dan lain-lain yang dapat dilakukan melalui mekanisme Musyawarah Luar Biasa (Muslub). Nah, soal beberapa poin mendasar terkait keputusan maupun rencana kerja yang telah ditetapkan, akan berlaku sampai habis masa periodenya. Seperti PKB (Perjanjian Kerja Bersama) yang kita dengan PTPN VII dulu sebelum penggabungan, tetap kita jalankan. Hal ini juga sudah disepakati antara Federasi Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (FSPBUN) dngan Manajemen Holding PTPN Group dan juga tertuang dalam Akta Penggabungan Entitas PTPN ke dalam Supporting Co (PTPN I),” kata dia.
Acara Sosialisasi Pembentukan SPBUN PTPN I berlanjut dengan berbagai diskusi seputar perubahan dan mekanisme kerja serikat ke depan.
Beberapa pertanyaan, pernyataan, dan juga peringatan disampaikan para pengurus dengan kritis.
Dawul, salah satu pengurus Cabang dalam diskusi itu meminta kepada pengurus Pusat untuk terus kritis dan mengingatkan manajemen di masa transisi organisasi manajemen yang sedang sangat dinamis ini.
Perubahan struktur organisasi manajemen di PTPN Group, kata dia, membawa konsekuensi terhadap banyak hal bagi karyawan. Ia mencontohkan, penyusunan jabatan, urusan administrasi, dan hak-hak normatif karyawan yang akan berubah membutuhkan kecermatan pengurusan.
“Dinamika aksi korporasi ini tidak sederhana. Kita harus terus mengingatkan agar hak-hak normatif karyawan jangan abai. Saya menyampaikan ini karena sempat terjadi pada saya sendiri. Semula saya dimutasi ke SGN (Sinergi Gula Nusantara, Subholding Sugar Co), eh data Jamsostek saya saldonya tinggal Rp600 ribu. Masa kerja saya selama 14 tahun dianggap baru lagi. Memang segera terkoreksi, tetapi harus diingatkan supaya tidak terjadi,” kata dia.
Diskusi kritis itu terus merambah ke beberapa masalah lain yang memang harus disuarakan oleh organisasi pekerja.
Antara lain soal BPJS, soal mutasi, migrasi karyawan, jabatan, tunjangan, catatan sisa cuti, hingga cuti sakit berkepanjangan dan lainnya.
Menanggapi banyaknya masalah yang dibahas, Yohanes Siagian yang terpilih menjadi Sekjen SPBUN PTPN I mendampingi Ketua Umum Terpilih Armansyah menyatakan terima kasih telah diingatkan.
Ia mengakui, perubahan radikal yang merupakan konsekuensi aksi korporasi yang sangat fundamental ini membutuhkan kajian lebih serius dan komprehensif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: