Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Potensi Sumber Daya Alam Daerah Otonomi Baru Provinsi Ketapang

Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Potensi Sumber Daya Alam Daerah Otonomi Baru Provinsi Ketapang

Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Daerah Otonomi Baru Kota Ketapang Persiapan Ibu Kota Provinsi Ketapang.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Untuk memenuhi syarat pembentukan provinsi baru yang memerlukan minimal lima kabupaten/kota, rencana pemekaran kabupaten akan dilakukan. Berikut adalah rinciannya:

Kabupaten Kapuas Hulu

Pemekaran Kabupaten Kapuas Hulu akan menghasilkan Kabupaten Banua Lanjak sebagai kabupaten baru. 

Kabupaten Banua Lanjak akan terdiri dari lima kecamatan: Kecamatan Batang Lupas, Kecamatan Empana, Kecamatan Embaloh Hulu, Kecamatan Puring Kencana, dan Kecamatan Badau.

Kabupaten Sintang

Kabupaten Sintang akan dimekarkan menjadi Kota Sintang yang akan menjadi ibu kota Provinsi Kapuas Raya. 

Kota Sintang, yang saat ini masih berstatus kecamatan dengan luas wilayah 355,6 kilometer persegi dan jumlah penduduk 78.352 jiwa berdasarkan sensus penduduk BPS 2022, akan dipecah menjadi 4-5 kecamatan. 

Saat ini, Kecamatan Sintang terdiri dari 16 kelurahan dan 13 desa.

Provinsi Ketapang (Tanjungpura)

Provinsi Ketapang, juga dikenal dengan nama alternatif Provinsi Tanjungpura, akan terdiri dari Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara. 

Untuk memenuhi syarat pembentukan provinsi baru, Kabupaten Ketapang akan dimekarkan menjadi Kota Ketapang dan tiga kabupaten baru:

Kota Ketapang

Kota Ketapang akan memiliki dua kecamatan yang dipecah menjadi empat kecamatan baru: Kecamatan Delta Pawan Barat, Kecamatan Delta Pawan Timur, Kecamatan Benua Kayong Barat, dan Kecamatan Benua Kayong Timur. 

Luas wilayah Kota Ketapang diperkirakan mencapai 423 kilometer persegi dengan jumlah penduduk 138.008 jiwa berdasarkan sensus penduduk BPS 2022.

Kabupaten Baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: