Sebanyak 26 napi di Sumsel mendapat remisi khusus Waisak

Sebanyak 26 napi di Sumsel mendapat remisi khusus Waisak

--

INFORIAL, PALPOS.ID-Sebanyak 26 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di lembaga pemasyarakatan (lapas) Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menerima pengurangan masa pidana atau remisi khusus dalam rangka menyambut Hari Raya Waisak.

Keputusan ini memunculkan sejumlah pertanyaan dan kontroversi di tengah masyarakat, terutama mengingat beragamnya jenis kasus yang melibatkan para narapidana tersebut.

Menurut Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumsel, Mulyadi, remisi khusus Hari Raya Waisak ini diberikan kepada narapidana dengan rentang pengurangan masa pidana antara 15 hari hingga 1 bulan 15 bulan.

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Hadiri Rapat Kerja Program Pemajuan dan Penegakan Hak Asasi Manusia Tahun 2024

BACA JUGA: Temui Menkumham, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Bahas Ini

Tidak ada satupun narapidana yang diberikan remisi khusus tingkat II yang berarti langsung bebas dari tahanan.

Mulyadi menambahkan bahwa keputusan pemberian remisi ini didasarkan pada penilaian perilaku narapidana yang terlibat, yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti tidak terlibat dalam hukuman disiplin selama enam bulan terakhir.

Penerima remisi terbanyak diberikan kepada narapidana di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, dengan tujuh orang, diikuti oleh Rutan Kelas I Palembang dengan enam orang, dan Lapas Kelas II A Banyuasin dengan empat orang.

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Gelar Bimtek Tingkatkan profesionalisme petugas penyelenggara makanan di Lapas

BACA JUGA: Panel Evaluasi Pembangunan Zona Integritas, Kanwil Kemenkumham Sumsel Dorong Satker Raih WBK

Data tersebut menyoroti sejumlah pertanyaan, terutama dalam hal pemilihan kriteria untuk pemberian remisi.

Apakah kriteria tersebut cukup adil, mengingat beragamnya tingkat kejahatan yang dilakukan oleh narapidana yang menerima remisi?

Penerima remisi Hari Raya Waisak 2024 mayoritas adalah narapidana yang terlibat dalam kasus narkoba, tindak pidana korupsi (tipikor), dan perdagangan manusia (human trafficking).

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Utamakan Digitalisasi dalam Pelayanan

BACA JUGA:Bangkit Untuk Indonesia Emas, Kanwil Kemenkumham Sumsel Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Ke-

Hal ini menciptakan diskusi di kalangan masyarakat tentang keadilan dalam sistem pemasyarakatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: