Iklan Astra Motor

Dua Warga Binaan Rutan Prabumulih Terima Remisi Natal 2025, Potongan Hukuman 15 Hari hingga 1 Bulan

Dua Warga Binaan Rutan Prabumulih Terima Remisi Natal 2025, Potongan Hukuman 15 Hari hingga 1 Bulan

Rutan Kelas IIB Prabumulih-Foto:dokumen palpos-

PRABUMULIH, PALPOS.CO - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan hak-hak warga binaan pemasyarakatan (WBP) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam momentum peringatan Hari Raya Natal Tahun 2025, Rutan Kelas IIB Prabumulih memberikan remisi khusus Hari Raya Natal kepada dua orang warga binaan yang beragama Nasrani.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Natal tersebut dilakukan secara langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Prabumulih, Sandy Wiguna SKom MSi, pada Kamis, 25 Desember 2025, bertempat di Aula Rutan Kelas IIB Prabumulih.

Dalam keterangannya kepada awak media, Kepala Rutan Prabumulih, Sandy Wiguna, menjelaskan bahwa pemberian remisi khusus Hari Raya Natal merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pemasyarakatan.

BACA JUGA:Tabrak Lari Maut di Prabumulih, Pemuda Asal Muara Enim Tewas Ditabrak Triton di Jalan Lintas Gunung Kemala

BACA JUGA:Heboh Video Asusila di TikTok, Disdikbud Prabumulih Benarkan Pemeran Mantan Guru Honorer

“Remisi khusus Hari Raya Natal ini diberikan kepada warga binaan yang beragama Nasrani sebagai bentuk penghargaan atas perubahan perilaku, kepatuhan terhadap tata tertib, serta keikutsertaan aktif dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana di Rutan Kelas IIB Prabumulih,” ungkap Sandy Wiguna.

Lebih lanjut, Sandy Wiguna menegaskan bahwa pemberian remisi bukanlah sesuatu yang diberikan secara otomatis, melainkan melalui proses penilaian yang ketat dan objektif.

Warga binaan yang mendapatkan remisi harus menunjukkan sikap berkelakuan baik, tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin, serta aktif mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan oleh pihak rutan.

“Pemberian remisi khusus hari raya ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mulai dari Undang-Undang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah, hingga kebijakan teknis dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Semua melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel,” jelasnya.

BACA JUGA:Kapolres Prabumulih Pimpin Patroli Gabungan, Pastikan Ibadah Natal 2025 Aman

BACA JUGA:Lakukan Penebalan Pengamanan Gereja, Polres Prabumulih Kerahkan 90 Personel

Pada kesempatan tersebut, Sandy Wiguna juga merinci bahwa dari dua warga binaan yang menerima remisi khusus Natal Tahun 2025, masing-masing mendapatkan pengurangan masa pidana yang berbeda.

Satu orang warga binaan memperoleh remisi selama 15 hari, sementara satu warga binaan lainnya mendapatkan remisi selama 1 bulan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait