PWI OKI Nyatakan Sikap Tolak RUU Penyiaran
Ketua PWI OKI Terpilih Idham Syarief-Foto : Ist-
KAYUAGUNG,PALPOS.ID - Meskipun tak sempat berpartisipasi dalam Koalisi Pers Sumsel dalam aksi damai menolak RUU Penyiaran di gedung DPRD Sumsel, PWI OKI tetap menyatakan sikap menolak atas RUU Penyiaran.
Menurut Ketua PWI OKI Terpilih Idham Syarief, RUU Penyiaran sangat membatasi ekspresi insan pers dalam mengelola data dan informasi yang diuraikan dalam pembatasan investigasi.
Hal itu menurut pria yang akrab disapa Atta, peran dan fungsi jurnalis sebagai pilar demokrasi di Indonesia, justru mendapatkan pengekangan yang dapat menciderai demokrasi nyata dengan adanya RUU Penyiaran tersebut.
"Jurnalis memiliki peran strategis dalam membangun demokrasi di negeri ini, namun apa yang bakal terjadi jika peran tersebut dibatasi dengan adanya RUU Penyiaran," ungkapnya, Rabu, 29 Mei 2024.
Lanjutnya, dengan adanya Revisi UU No Tahun 2022 tentang penyiaran, DPR justru memiliki strategi untuk menenggelamkan demokrasi di Indonesia.
Selain itu, adanya pengekangan hak politik sosial, ekonomi, ekspresi dan seni di tengah kemajuan teknologi.
"Upaya DPR dan Pemerintah terlihat dengan apa yang akan mereka lakukan, seperti sensor, pengaturan siaran internet bahkan melegalkan konglomerasi media," ujar Idham Syarief.
Bahkan Idham menyebutkan, dampak terburuk pun akan berkembang menjadi pembungkaman terhadap ruang gerak kebebasan pers yang ada di Indonesia.
BACA JUGA:Woow ! Diduga OTD Bersenjata Api Tembaki Pekerja Kebun di Sungai Sodong OKI
"Apalagi di daerah-daerah yang belum tentu terpantau oleh pemerintah pusat, jika disahkan menjadi undang-undang, sama saja melegalkan kekosongan pengawasan atas lajunya pemerintahan di pemerintahan daerah," tuturnya.
Dikatakannya lagi, sebelum disahkannya RUU Penyiaran, DPR RI hendaknya mengkaji ulang rencana rancangan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: