Perumda Pasar OKU Kurangi Pegawai Besar-besaran

Perumda Pasar OKU Kurangi Pegawai Besar-besaran

Dirut Perumda Pasar OKU, Radius Susanto mendampingi Pj Bupati OKU, Teddy Meilwansyah saat meninjau kondisi Pasar Induk Batukuning. Foto: Eko/Palpos.id--

BATURAJA, PALPOS.ID – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kabupaten OKU memiliki segudang permasalahan yang harus segera diurai. Hal itu perlu dilakukan agar perusahaan milik daerah OKU ini mampu menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pasar.

Mengingat sejak berdiri atau sekitar tahun 2016 hingga kini, Perumda pasar OKU belum pernah memberikan PAD, meski hanya satu rupiah.

Sebaliknya, Perumda Pasar OKU malah merugi, bahkan terancam gulung tikar jika tidak ada perbaikan.

Perbaikan meliputi mulai dari management, regulasi atau aturan, seleksi karyawan, sistem penggajian, dan perbaikan lainnya yang diperlukan agar perumda pasar OKU bisa sehat.

Radius Susanto, Direktur Utama (Dirut) Perumda Pasar OKU dibincangi Minggu 7 Juli 2024 menyebutkan, sejumlah persoalan yang dihadapinya sejak menjadi Dirut Perumda pasar OKU.

Pertama, kata radius, persoalan karyawan perumda pasar. Hasil evaluasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan sumsel, Perumda pasar OKU harus melakukan pengurangan karyawan sebesar 50 persen dari jumlah karyawan pada perumda pasar OKU yang mencapai 110 orang.

Itu artinya, jika hasil evaluasi BPKP diterapkan, maka sekitar 50 orang karyawan perumda pasar akan dirumahkan. Alasannya, selama ini, hasil penerimaan Perumda pasar OKU habis untuk membayar gaji karyawan, bahkan gaji karyawan masih terhutang.

BACA JUGA:Perumda Pasar OKU Relokasi Pedagang ke Pasar Induk

BACA JUGA:Ingin Istirahat, Malkomar Mundur Dari Dirut Perumda Pasar

Kendati demikian, Radius, belum bisa menerapkan hasil evaluasi dan sarah BPKP terkait pengurangan karyawan perumda pasar OKU mencapai 50 persen.

Radius berdalih, saat ini pihaknya masih akan membuat aturan untuk melaksanakan kebijakan itu, karena selama ini aturan tidak ada. “Mulai dari pengangkatan karyawan, aturannya tidak ada, karena seluruh aturan yang ada saat ini banyak yang tidak jelas sehingga delima. Makanya menimbulkan seluruh masalah, ”ucapnya.

Masih seputar karyawan, untuk penetapan gaji karyawan, gaji karyawan Perumda pasar OKU belum sesuai bahkan jauh di bawah UMR. Yaitu mulai dari Rp400 –Rp700ribu/orang/bulan.

Sudah tentu nominal itu tidak layak, tapi sifatnya dipaksa-paksakan, tapi dia juga tidak paham karyawan tetap bertahan.

Yang anehnya lagi, sejak awal masuk dijajaran perumda pasar OKU, Radius mengatakan, karyawan bisa pinjam bank, padahal pihak bank tidak ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak perumda pasar tapi tiba-tiba bisa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: