Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Syarat yang Harus Dipenuhi Calon Daerah Otonomi Baru Provinsi Ketapang

Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Syarat yang Harus Dipenuhi Calon Daerah Otonomi Baru Provinsi Ketapang

Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Syarat yang Harus Dipenuhi Calon Daerah Otonomi Baru Provinsi Ketapang.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Pemekaran wilayah di Indonesia terus menjadi isu penting seiring dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. 

Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) kini menjadi salah satu daerah yang diusulkan untuk mengalami pemekaran wilayah dengan membentuk dua provinsi baru, yakni Provinsi Kapuas Raya dan Provinsi Ketapang atau Provinsi Tanjungpura. 

Meskipun moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) belum dicabut oleh Pemerintah Pusat, usulan ini terus berkembang dengan alasan untuk mempercepat pemerataan pembangunan di wilayah tersebut.

Berikut adalah profil lima daerah calon DOB di Provinsi Ketapang, hasil pemekaran dari Provinsi Kalimantan Barat:

1. Kota Ketapang

Sejarah dan Latar Belakang

Kota Ketapang merupakan hasil pergantian nama dari Kabupaten Ketapang setelah pemekaran daerah. 

Kabupaten Ketapang saat ini memiliki luas wilayah 31.240 kilometer persegi yang terdiri dari 20 kecamatan dan 262 desa.

Menurut sensus penduduk BPS tahun 2022, jumlah penduduk Kabupaten Ketapang mencapai 579.927 jiwa.

Pembentukan Kota Ketapang

Wilayah Kota Ketapang nantinya hanya akan terdiri dari dua kecamatan dari wilayah Kabupaten Ketapang sebelumnya, yakni Kecamatan Delta Pawan dan Kecamatan Benua Kayong. 

Dengan dua kecamatan ini, luas wilayah Kota Ketapang mencapai 423 kilometer persegi, dengan rincian Kecamatan Delta Pawan seluas 74 kilometer persegi dan Kecamatan Benua Kayong seluas 349 kilometer persegi.

Pemekaran Kecamatan

Kecamatan Delta Pawan akan dipecah menjadi dua kecamatan lagi: Kecamatan Delta Pawan Barat (Desa Suka Bungin, Desa Paya Kumang, Desa Kali Nilam, dan Desa Suka Bangun Dalam) dan Kecamatan Delta Pawan Timur (Kelurahan Kantor, Kelurahan Mulia Baru, Kelurahan Tengah, Kelurahan Sampir, dan Kelurahan Sukaharja).

Kecamatan Benua Kayong juga akan dipecah menjadi dua kecamatan: Kecamatan Benua Kayong Barat (Desa Suka Baru, Desa Baru, Desa Kinjil, Desa Kauman, Desa Kinjil Pesisir, dan Desa Banjar) dan Kecamatan Benua Kayong Timur (Desa Mekar Sari, Desa Negeri Baru, Desa Padang, Desa Tuan Tuan, dan Desa Mulia Kerta).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: