Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Syarat yang Harus Dipenuhi Calon Daerah Otonomi Baru Provinsi Ketapang

Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Syarat yang Harus Dipenuhi Calon Daerah Otonomi Baru Provinsi Ketapang

Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Syarat yang Harus Dipenuhi Calon Daerah Otonomi Baru Provinsi Ketapang.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

KALIMANTAN BARAT, PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Syarat yang Harus Dipenuhi Calon Daerah Otonomi Baru Provinsi Ketapang.

Wacana pembentukan Provinsi Ketapang sebagai hasil pemekaran dari Kalimantan Barat terus bergulir, mendapat dukungan penuh dari Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji. 

Dukungan ini semakin memperkuat harapan agar Kabupaten Ketapang dapat tumbuh dan berkembang menjadi provinsi baru yang mandiri.

Dukungan dan Harapan Gubernur Kalimantan Barat

Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, dengan tegas mendorong pembentukan Provinsi Ketapang. 

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Potensi Mendunia Calon Daerah Otonomi Baru Provinsi Ketapang

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Tiga Daerah Paling Kaya Termasuk Daerah Otonomi Baru Provinsi Ketapang

Menurut Sutarmidji, Kabupaten Ketapang memiliki potensi besar untuk menjadi provinsi baru, mengingat luas wilayahnya yang hampir setara dengan Provinsi Jawa Tengah. 

Dukungan ini juga sejalan dengan visi pembangunan berkelanjutan yang ingin diwujudkan di Kalimantan Barat.

Luas Wilayah dan Populasi Kabupaten Ketapang

Bupati Ketapang, Martin Rantan, menegaskan bahwa luas wilayah administratif Kabupaten Ketapang setara dengan luas wilayah Provinsi Jawa Tengah. 

Provinsi Jawa Tengah terdiri dari 29 kabupaten dan 6 kota, sementara Kabupaten Ketapang dengan luas yang sama hanya dibiayai satu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Tiga Kabupaten dan Dua Kota Gabung Daerah Otonomi Baru Provinsi Ketapang

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Potret Kemiskinan di Lima Kabupaten Termiskin Termasuk Ketapang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: