Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Syarat yang Harus Dipenuhi Calon Daerah Otonomi Baru Provinsi Ketapang
Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Syarat yang Harus Dipenuhi Calon Daerah Otonomi Baru Provinsi Ketapang.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
KALIMANTAN BARAT, PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Syarat yang Harus Dipenuhi Calon Daerah Otonomi Baru Provinsi Ketapang.
Wacana pembentukan Provinsi Ketapang sebagai hasil pemekaran dari Kalimantan Barat terus bergulir, mendapat dukungan penuh dari Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji.
Dukungan ini semakin memperkuat harapan agar Kabupaten Ketapang dapat tumbuh dan berkembang menjadi provinsi baru yang mandiri.
Dukungan dan Harapan Gubernur Kalimantan Barat
Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, dengan tegas mendorong pembentukan Provinsi Ketapang.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Potensi Mendunia Calon Daerah Otonomi Baru Provinsi Ketapang
Menurut Sutarmidji, Kabupaten Ketapang memiliki potensi besar untuk menjadi provinsi baru, mengingat luas wilayahnya yang hampir setara dengan Provinsi Jawa Tengah.
Dukungan ini juga sejalan dengan visi pembangunan berkelanjutan yang ingin diwujudkan di Kalimantan Barat.
Luas Wilayah dan Populasi Kabupaten Ketapang
Bupati Ketapang, Martin Rantan, menegaskan bahwa luas wilayah administratif Kabupaten Ketapang setara dengan luas wilayah Provinsi Jawa Tengah.
Provinsi Jawa Tengah terdiri dari 29 kabupaten dan 6 kota, sementara Kabupaten Ketapang dengan luas yang sama hanya dibiayai satu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Kalimantan Barat: Potret Kemiskinan di Lima Kabupaten Termiskin Termasuk Ketapang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: