Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud 2024: Panduan Lengkap Pendaftaran dan Aktivasi Rekening
Mendikbud Nadiem Makarim Minta Tambahan Anggaran Rp26 Triliun: Untuk PIP hingga Tunjangan Guru.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
HEADLINE, PALPOS.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud 2024: Panduan Lengkap Pendaftaran dan Aktivasi Rekening.
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan inisiatif dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yang bertujuan untuk memperluas akses pendidikan serta mengurangi angka putus sekolah di Indonesia.
Pada tahun 2024, program ini kembali dibuka untuk pendaftaran, memberikan kesempatan bagi siswa yang belum terdaftar untuk mendapatkan bantuan pendidikan.
Berikut adalah panduan lengkap mengenai syarat, langkah-langkah pendaftaran, serta aktivasi rekening PIP Kemdikbud 2024.
Syarat dan Kriteria Penerima PIP Kemdikbud 2024
Untuk dapat mendaftar sebagai penerima PIP, siswa harus memenuhi beberapa syarat dan kriteria yang telah ditetapkan oleh Kemdikbud. Syarat-syarat ini mencakup:
Siswa Aktif: Terdaftar sebagai siswa aktif pada jenjang pendidikan SD, SMP, SMA, atau SMK.
Berasal dari Keluarga Tidak Mampu: Dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat.
Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN): NISN harus terdaftar dan valid di sistem Dapodik.
BACA JUGA:Bansos PIP Kemdikbud Belum Cair? Berikut Cara Cek Bantuan PIP SD Rp450 Ribu...
Identitas Lengkap: Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: