Calon Terpilih Anggota DPRD Prabumulih Diwajibkan Laporkan LHKPN Sebelum Pelantikan

Calon Terpilih Anggota DPRD Prabumulih Diwajibkan Laporkan LHKPN Sebelum Pelantikan

Calon Anggota DPRD Prabumulih Diwajibkan Laporkan LHKPN Sebelum Pelantikan-Foto: PRABU/PALPOS.ID-

Kendati demikian, Marta Dinata mengimbau kepada seluruh calon terpilih untuk segera melampirkan semua persyaratan yang wajib dilengkapi sebelum pelantikan. 

"Kami berharap semua calon terpilih dapat mematuhi aturan yang ada demi kelancaran proses pelantikan nantinya," tambahnya.

BACA JUGA:Target Zero Polio, Dinkes Prabumulih Bakal Sweeping Anak Usia 0-7 Tahun

BACA JUGA:Hadapi Ancaman Karhutla, Pemkot Prabumulih Gelar Apel Kesiapsiagaan

Marta Dinata menegaskan bahwa KPU Kota Prabumulih siap memberikan dukungan dan bantuan kepada calon terpilih yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan LHKPN. 

"Kami memiliki tim yang siap membantu dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh para calon terpilih," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: