Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Daerah Otonomi Baru Kota Bandung Caplok Empat Kecamatan Wilayah Tetangga
Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Daerah Otonomi Baru Kota Bandung Caplok Empat Kecamatan Wilayah Tetangga.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
UU ini mensyaratkan pembentukan DOB kabupaten harus terdiri dari minimal lima kecamatan, sedangkan untuk kota harus minimal empat kecamatan.
Pembentukan daerah otonomi baru haruslah didasari demi peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Setelah terbentuk, daerah otonomi baru ini akan menjalani masa percobaan selama tiga tahun. Jika tidak bisa mandiri, harus kembali bergabung dengan daerah induknya.
Moratorium Pemekaran Daerah
Hingga saat ini, pemerintah pusat belum mencabut moratorium pemekaran daerah.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Kabupaten Cianjur Usulkan Bentuk Daerah Otonomi Baru Kota Cipanas
Hal ini menimbulkan dinamika di lapangan, di mana beberapa kecamatan yang awalnya direncanakan untuk menjadi bagian dari DOB berubah pikiran dan lebih memilih untuk bergabung dengan daerah lain yang lebih dekat.
Moratorium ini merupakan upaya pemerintah untuk mengendalikan jumlah daerah otonomi baru yang terus bertambah, agar tidak membebani anggaran negara dan memastikan kesiapan daerah-daerah baru tersebut.
Tantangan dan Peluang Pemekaran Wilayah
Proses pemekaran wilayah dan penggabungan kecamatan-kecamatan ini tentu tidak luput dari berbagai tantangan.
Salah satu tantangan utama adalah memastikan bahwa penggabungan ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat setempat.
Selain itu, harus ada koordinasi yang baik antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan bahwa proses ini berjalan lancar.
Di sisi lain, penggabungan kecamatan-kecamatan ini juga memberikan peluang besar bagi Kota Bandung untuk memperluas wilayah dan meningkatkan potensi ekonomi serta sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: