Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Daerah Otonomi Baru Kota Bandung Caplok Empat Kecamatan Wilayah Tetangga

Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Daerah Otonomi Baru Kota Bandung Caplok Empat Kecamatan Wilayah Tetangga

Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Daerah Otonomi Baru Kota Bandung Caplok Empat Kecamatan Wilayah Tetangga.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Sembilan Kecamatan Bentuk Daerah Otonomi Baru Kabupaten Bantal Cimale

Sejarah ini menjadi latar belakang penting dalam memahami wacana penggabungan kecamatan-kecamatan di sekitar Kota Bandung saat ini.

Pengalaman historis ini menunjukkan bahwa penggabungan wilayah bukanlah hal yang baru bagi Kota Bandung.

Alasan Penggabungan Kecamatan ke Kota Bandung

Ada beberapa alasan mengapa kecamatan-kecamatan seperti Bojongsoang, Cimenyan, Cileunyi, dan Cilengkrang lebih memilih untuk bergabung dengan Kota Bandung daripada membentuk Daerah Otonomi Baru (DOB). 

Pertama, aksesibilitas ke Kota Bandung biasanya lebih mudah dibandingkan dengan akses ke daerah lain di kabupaten mereka sendiri.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Peran Masyarakat Untuk Daerah Otonomi Baru Kabupaten Subang Utara

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Jawa Barat: Usulan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Kabupaten Subang Utara

Kedua, banyak warga dari kecamatan-kecamatan ini yang sudah terbiasa melakukan aktivitas sehari-hari di Kota Bandung, seperti bekerja, bersekolah, atau berbelanja.

Perspektif Pemerintah Provinsi Jawa Barat

Plh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Daud Achmad, menyatakan bahwa penggabungan kecamatan-kecamatan ini dengan Kota Bandung dimungkinkan, tetapi prosesnya berbeda dengan masa lalu. 

"Penggabungan seperti ini dimungkinkan, tapi prosesnya beda dengan dulu. Kalau dulu mungkin lebih ke pemerintah sentralistik, bisa langsung dari pemerintah di atasnya. Sekarang lebih demokratis, desentralistik, jadi sebagian besar berupa pembentukan DOB yang bottom-up," ujar Daud Achmad.

UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Proses pemekaran dan penggabungan wilayah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

BACA JUGA:Latar Belakang Pemekaran Wilayah Jawa Barat dan Bergabungnya Empat Kabupaten Dengan Provinsi Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: