Kantor Imigrasi Palembang Buka Layanan Pembuatan Paspor di Mal, Sambut Hari Kemerdekaan RI

 Kantor Imigrasi Palembang Buka Layanan Pembuatan Paspor di Mal, Sambut Hari Kemerdekaan RI

--

INFORIAL, PALPOS.ID-Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang, di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan.

Akan membuka layanan pembuatan paspor di mal sebagai upaya untuk memberikan kemudahan akses kepada masyarakat dalam membuat dokumen keimigrasian.

Pengumuman ini disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Khairil Mirza, dalam kesempatan silaturahim dengan pimpinan media dan organisasi wartawan di Palembang pada hari Selasa.

BACA JUGA: Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Lakukan Evaluasi dan Asistensi Pengelolaan JDIH di Daerah

BACA JUGA: Kakanwil Kemenkumham Sumsel Hadiri Arahan Singkat Kepala BPSDM Hukum dan HAM

Pelayanan ini diinisiasi sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI dan Hari Pengayoman ke-79, dengan rencana pelaksanaan pada tanggal 2 hingga 4 Agustus 2024.

Mal yang dipilih sebagai lokasi layanan ini memberikan keuntungan tambahan bagi masyarakat yang sulit mengunjungi kantor imigrasi selama hari kerja.

Menurut Khairil Mirza, layanan tersebut akan tersedia selama tiga hari pada akhir pekan tersebut dengan kuota 79 orang, mengikuti tema peringatan yang bertepatan dengan HUT RI dan Hari Pengayoman.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Sambut Kepala Divisi Keimigrasian Baru

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Hadiri Penutupan dan Simulasi Kegiatan Pelatihan Pencegahan Karhutla di Sumsel

Dia juga mengungkapkan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi pelayanan daring M Paspor untuk mendaftar, dengan kuota khusus untuk kelompok tertentu seperti lansia, ibu hamil, bayi/anak-anak, dan disabilitas.

Bagi pemohon paspor baru, persyaratan yang harus dibawa termasuk e-KTP, Kartu Keluarga (KK), akte kelahiran, atau ijazah sekolah.

Sementara untuk penggantian buku paspor, cukup membawa e-KTP dan paspor lama. Tarif pembuatan paspor masih mengikuti tarif lama, yakni Rp350.000 untuk paspor biasa dan Rp650.000 untuk paspor elektronik (e-Pasport).

BACA JUGA: Raih WTP 15 Kali, Kemenkumham Sumsel Dukung Pengelolaan Keungan yang Transparan dan Akuntabel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: