Empat Tim Kejari Muba Geledah Rumdin dan Kantor Plt Kadis DPMD Muba: Sita Rp130 Juta Dalam Kotak Sepatu

Empat Tim Kejari Muba Geledah Rumdin dan Kantor Plt Kadis DPMD Muba: Sita Rp130 Juta Dalam Kotak Sepatu

Empat Tim Kejari Muba Geledah Rumdin dan Kantor Plt Kadis DPMD Muba: Sita Rp130 Juta Dalam Kotak Sepatu.-romi palpos-Dokumen Palpos.id

Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Muba M Padli Habibi SH mengatakan pihaknya dengan rombongan akan mengeledah beberapa ruangan yang ada di Kantor DPMD Muba.

"Kita akan menggeledah beberapa ruangan, mungkin ada 4 ruangan yang akan kita geledah, " jelasnya.

Diketahui untuk kasus kedua yakni kasus aplikasi SANTAN di 2021, dimana pihak Kejari Muba telah memeriksa 10 orang saksi.

"Tim Jaksa Penyidik pada bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin mulai melakukan penyidikan perkara tindak Pidana korupsi dugaan penyalahgunaan kewenangan yang Dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Musi Banyuasin dalam mengelola alokasi dana Desa Musi Banyuasin terkait Pembuatan aplikasi SANTAN (Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa) di 2021 yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor : Print –724/L.6.16/Fd.1/07/2024 tanggal 02 Juli 2024, dapat dijelaskan kasus posisinya sebagai berikut :

"Bahwa pada Tahun 2021, terdapat kegiatan pada setiap Desa di Kabupaten Muba berupa pengadaan Aplikasi SANTAN (Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa) yang dilaksanaan pekerjaan sistem aplikasi tersebut oleh pihak ke-3 melalui sistem penawaran dari CV. MP berupa Sistem aplikasi nomor tanah esa dan istem Informasi Desa, yang mana tiap-tiap desa telah menganggarkan Rp. 22.500.000,-(dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) menggunakan dana yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (APBD) yang dalam mekansime penganggarannya patut diduga telah diatur oleh Oknum dari pihak DPMD Muba," urainya.

Bahwa dalam pelaksanaannya tidak dilakukan sosialisasi secara berkala atau berlanjut kepada masyarakat desa serta tidak dilakukan supervisi dari pihak DPMD Muba, sehingga aplikasi tersebut tidak memiliki nilai manfaat, serta terdapat indikasi adanya modus monopoli oleh Pihak penyedia bersama-sama dengan pihak DPMD Musi Banyuasin terhadap Kegiatan.

"Pembuatan Aplikasi SANTAN tersebut sehingga menguntungkan pihak-pihak tertentu, selanjutnya, tim jaksa penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin akan melakukan Pemanggilan dan Pemeriksaan saksi - saksi guna kepentingan penyidikan untuk memberikan keterangan dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi dugaan Penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Musi Banyuasin dalam mengelola alokasi dana desa Musi Banyuasin terkait pembuatan Aplikasi SANTAN tersebut.

"Penyidik telah menemukan bukti pemulaaan yang cukup, lalu penyidik menaikan kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujarnya.

Dimana di tahun 2021, adannya pengadaan aplikasi SANTAN, dimana dari 229 desa, yang mengadakan cuma 130 desa, dalam pelaksanaan tidak disosialisasikan oleh pihak PMD Muba. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: