Pendaftaran PPPK 2024: Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi Honorer Sesuai PermenPANRB

Pendaftaran PPPK 2024: Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi Honorer Sesuai PermenPANRB

Pendaftaran PPPK 2024: Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi Honorer Sesuai PermenPANRB.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

HEADLINE, PALPOS.ID - Pendaftaran PPPK 2024: Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi Honorer Sesuai PermenPANRB.

Menjelang pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, yang ditargetkan akan dibuka pada bulan Agustus, banyak honorer yang mencari informasi mengenai persyaratan yang harus dipenuhi. 

Untuk memfasilitasi proses ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Azwar Anas telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN.

PermenPANRB ini tidak hanya mengatur pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tetapi juga PPPK untuk tahun 2024.

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024: Kesempatan Bagi PPPK Tanpa Harus Resign Jika Ikut Seleksi

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024: Humas Kementerian PANRB Tegaskan ASN Berstatus PPPK Boleh Ikut Seleksi

Berikut adalah rincian persyaratan yang harus dipenuhi oleh para honorer berdasarkan peraturan tersebut.

Persyaratan Umum Pendaftaran PPPK 2024

Usia dan Status Kepegawaian

Usia Pelamar:

Untuk CPNS: Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar.

Untuk PPPK: Usia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Belum Ada Tanda-Tanda Penerimaan PPPK, PHL Pemkot Prabumulih Resah

BACA JUGA:Penetapan PP Manajemen ASN yang Ditunggu Jutaan Honorer dan PPPK Belum Jelas Waktunya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: