Pemekaran Wilayah Sulawesi Tengah: Ini Faktor Kegagalan Usulan Daerah Otonomi Baru Provinsi Sulawesi Timur

Pemekaran Wilayah Sulawesi Tengah: Ini Faktor Kegagalan Usulan Daerah Otonomi Baru Provinsi Sulawesi Timur

Pemekaran Wilayah Sulawesi Tengah: Ini Faktor Kegagalan Usulan Daerah Otonomi Baru Provinsi Sulawesi Timur.-Palpos.id-Foto : Tangkapan Layar Yotube @Raja Drone

SULAWESI TENGAH, PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Sulawesi Tengah: Ini Faktor Kegagalan Usulan Daerah Otonomi Baru Provinsi Sulawesi Timur.

Proses pemekaran wilayah di Indonesia telah menjadi sorotan dalam beberapa tahun terakhir. 

Tujuan dari pemekaran wilayah adalah untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan, mempercepat pembangunan daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. 

Namun, tidak semua usulan pemekaran berhasil meraih persetujuan berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2007. 

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Sulawesi Tengah: Enam Kabupaten Bergabung Daerah Otonomi Baru Provinsi Sulawesi Timur

BACA JUGA:Pemekaran Sulawesi Tengah: Kabupaten Tomini Raya Bersiap untuk Mengukir Sejarah Jadi Kabupaten Baru

Salah satu wilayah yang mengalami kegagalan dalam memenuhi syarat tersebut adalah Sulawesi Timur.

Usulan Pemekaran Sulawesi Timur

Usulan pemekaran wilayah Sulawesi Timur untuk membentuk provinsi baru telah menghadapi kegagalan setelah tidak berhasil memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam PP 78 Tahun 2007. 

Meskipun memiliki potensi yang cukup menjanjikan, beberapa faktor kunci tidak terpenuhi, menghalangi usulan pemekaran ini untuk meraih persetujuan pemerintah.

Wilayah yang tercakup dalam usulan pemekaran Sulawesi Timur meliputi beberapa kabupaten, antara lain Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut, Kabupaten Morowali, Kabupaten Morowali Utara, dan Kabupaten Tojo Una-Una. 

BACA JUGA:Sejarah Panjang Sulawesi Tengah: Dari Penaklukan Kerajaan Gowa hingga Era Reformasi

BACA JUGA:Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah: Sejarah dan Potensi Surga Tersembunyi

Meskipun memiliki potensi yang unik dan beragam, usulan ini gagal memenuhi sejumlah kriteria yang ditetapkan dalam PP 78 Tahun 2007.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: