Tiga Calon Daerah Otonomi Baru Pemekaran Wilayah di Provinsi Lampung Segera Disahkan

Tiga Calon Daerah Otonomi Baru Pemekaran Wilayah di Provinsi Lampung Segera Disahkan

Tiga Calon Daerah Otonomi Baru Pemekaran Wilayah di Provinsi Lampung Segera Disahkan.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

LAMPUNG, PALPOS.ID - Tiga Calon Daerah Otonomi Baru Pemekaran Wilayah di Provinsi Lampung Segera Disahkan.

Bahkan, Presiden Jokowi sudah menyetujui satu diantara daerah otonomi baru pemekaran wilayah di Provinsi Lampung tersebut.

Daerah otonomi baru pemekaran wilayah di Provinsi Lampung itu yakni Kabupaten Natar Agung.

Dimana, Kabupaten Natar Agung selaku daerah otonomi baru pemekaran wilayah di Provinsi Lampung ini akan memisahkan wilayah Natar dan sekitarnya dari kabupaten induknya, Lampung Selatan. 

BACA JUGA:Muncul Usulan Daerah Otonomi Baru Kota Natar Pemekaran Wilayah Kabupaten Lampung Selatan

BACA JUGA:Usulan Daerah Otonomi Baru Pemekaran Wilayah Kabupaten Lampung Selatan di Tengah Moratorium DOB

Keputusan ini juga mencakup pemekaran wilayah dua kabupaten lainnya di Provinsi Lampung, yakni daerah otonomi baru Kabupaten Sungkai Bunga Mayang dari Lampung Utara dan Kabupaten Seputih dari Lampung Tengah.

Langkah Menuju Pengesahan

Pengesahan ini didasarkan pada Surat Presiden Nomor R-21/Pres/06/2024 yang diterbitkan pada 3 Juni 2024. 

Surat tersebut menindaklanjuti Surat Ketua DPR RI Nomor B/3495/LG.01.01/03/2024 tertanggal 28 Maret 2024 mengenai penyampaian RUU usul DPR RI. 

Melalui surat ini, Presiden Jokowi menugaskan beberapa menteri, termasuk Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, dan Menteri Hukum dan HAM, untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan 26 RUU yang diajukan oleh DPR RI.

BACA JUGA:Lima Calon Daerah Otonomi Baru Pemekaran Wilayah Provinsi Lampung: Dua Tinggal Tunggu Moratorium DOB

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Lampung: Usulan Pembentukan Delapan Kabupaten Daerah Otonomi Baru Semakin Kencang

Aspirasi dan Harapan Masyarakat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: