Kemenkumham Sumsel Buka Legal Expo di Mall, Ini Layanan yang Bisa Dimanfaatkaan Masyarakat

 Kemenkumham Sumsel Buka Legal Expo di Mall, Ini Layanan yang Bisa Dimanfaatkaan Masyarakat

--

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Dorong Potensi Kekayaan Intelektual Komunal di Daerah

Pendaftaran Paspor: Tersedia kuota 79 pemohon paspor per hari, dengan rincian kuota prioritas 29 orang untuk pendaftaran langsung (walk-in) dan 50 orang melalui aplikasi M-Paspor.

Pengunjung yang ingin mengajukan paspor baru atau penggantian paspor dapat memanfaatkan layanan ini.

Selain layanan administrasi dan hukum, Legal Expo juga dimeriahkan dengan berbagai kegiatan dan hiburan yang dirancang untuk menarik minat dan partisipasi masyarakat. Beberapa kegiatan yang dapat diikuti meliputi:

BACA JUGA: Kemenkumham Sumsel Hadiri Penutupan dan Simulasi Kegiatan Pelatihan Pencegahan Karhutla di Provinsi Sumatera

BACA JUGA: Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sumsel Perkuat Sinergi Guna Lindungi Pekerja Migran Indonesia

Divisi Pemasyarakatan menampilkan pameran bertajuk ‘Bangga Memakai Hasil Karya Warga Binaan,’ yang menampilkan berbagai produk dan hasil karya yang dihasilkan oleh warga binaan di lembaga pemasyarakatan.

Pameran ini bertujuan untuk menunjukkan keterampilan dan potensi yang dimiliki oleh warga binaan serta memberi mereka kesempatan untuk menunjukkan karya mereka kepada publik.

Terdapat juga booth yang menampilkan produk-produk dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Sumsel Gelar Seleksi Kemampuan Dasar Catar Poltekip dan Poltekim Tahun 2024

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Komitmen Dukung Pengimplementasian Golden Visa

Ini memberikan platform bagi pelaku UMKM untuk mempromosikan dan menjual produk mereka langsung kepada pengunjung.

Berbagai lomba dan kompetisi juga diselenggarakan untuk menambah keseruan acara, antara lain:

Fashion Show Anak: Lomba fashion yang melibatkan anak-anak.

Lomba Sang Juara: Kompetisi untuk berbagai kategori talent show.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: