IRT di OKU Tewas Ditabrak Babaranjang

IRT di OKU Tewas Ditabrak Babaranjang

Jenazah korban saat akan dievakuasi oleh pihak kepolisian dari TKP. Foto: Eko/Palpos.id--

BATURAJA, PALPOS.ID - Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Ruswani (48), warga Gang Setia No 112 Rt 03 Rw 01 Kelurahan Saung Naga, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU, tewas tertabrak kereta api babaranjang, Senin 5 Agustus 2024 sekitar pukul 02.30 WIB.

Peristiwa tragis itu sendiri terjadi di jalur kereta api KM 227+3/4, Kelurahan Saung Naga, Kecamatan Baturaja Barat. "Sesaat sebelum kejadian korban terlihat berjalan kaki di rel kereta dengan posisi membelakangi arah datangnya kereta," ungkap Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas, IPTU Ibnu Holdon.

Kasi Humas mengatakan, sebelum kejadian masinis KA 3094, Rahmad telah membunyikan klakson S35 dengan keras sebagai peringatan, namun korban tidak memberikan respons.

“Akibatnya, ia terserempet oleh kereta api yang melintas hingga terseret sekitar 10 meter sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP),” ungkapnya.

Korban mengalami luka berat dengan kaki kiri putus dan kepala hancur. Setelah kejadian, jenazah korban dievakuasi ke RSUD Ibnu Sutowo Baturaja untuk penanganan lebih lanjut.

"Setelah dibawa ke rumah sakit, jenazah korban diambil pihak keluarga dan kini sudah dibawa ke rumah duka untuk dikebumikan," tegas Kasi Humas.

BACA JUGA:Kasus Narkotika di OKU Meningkat Dibandingkan Tahun Lalu

BACA JUGA:Nyabu, Anak Mantan Ketua DPRD OKU Diamankan Polisi

Kasi humas menambahkan, diduga korban mengalami gangguan pendengaran atau gangguan jiwa, sehingga tidak merespon saat masinis kereta api membunyikan klakson. 

Sementara, Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari mengingatkan kembali kepada pengguna kendaraan maupun pejalan kaki yang hendak melewati perlintasan sebidang kereta api agar selalu berhati-hati guna mengantisipasi korban jiwa.

Secara hukum, kata dia, aturan pada saat kendaraan melintasi perlintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal tersebut berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain.

Pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel. "Kami juga mengucapkan turut berduka cita atas insiden yang dialami korban dan semoga semua amal ibadahnya diterima oleh Allah SWT," ujarnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: