Iklan PEMUTIHAN PAJAK PEMPROV
Iklan Astra Motor

Lima Pencuri Sawit di Desa Kurup OKU Diciduk Polisi

Lima Pencuri Sawit di Desa Kurup OKU Diciduk Polisi

Kelima tersangka saat diamankan di Mapolsek Lubuk Batang.-Foto:Eko palpos-

BATURAJA, PALPOS.ID - Sebanyak lima tersangka berhasil diringkus jajaran Polsek Lubuk Batang dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) sesuai Pasal 363 KUHP.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kasubsipenmas Si Humas Polres OKU Ipda Chandra menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat.

Kejadian tersebut berlangsung pada Senin, 17 November 2025, sekitar pukul 00.30 WIB di pondok kebun milik Pangihutan Hutasoit (62), berlokasi di area Pesantren Desa Kurup, Kecamatan Lubuk Batang.

Dari keterangan saksi, empat tersangka datang ke rumah karyawan kebun yang dihuni saksi Widiyanto. Lalu mengangkut tumpukan buah sawit yang berada di depan rumah tersebut ke bak mobil pick-up.

BACA JUGA:Nanang Nurzaman Resmi Dilantik Jadi Kepala BKPSDM OKU

BACA JUGA:13 Kecamatan di Ogan Komering Ulu Bentuk Sekolah Lansia

“Saksi sempat keluar karena mendengar aktivitas para tersangka, namun wajahnya langsung disorot dengan senter dan diintimidasi agar tidak bergerak,” jelas Ipda Chandra, Senin (24/11).

Akibat ancaman tersebut, saksi tidak mampu melakukan perlawanan. Para tersangka kemudian melarikan sawit sebanyak 1,5 ton, dengan estimasi kerugian mencapai Rp 3 juta. Korban segera melapor ke Polsek Lubuk Batang.

Gerak cepat kepolisian langsung terlihat. Pada Jumat, 21 November 2025, pukul 11.00 WIB, Kanit Reskrim Ipda Angkut menerima informasi keberadaan salah satu tersangka. 

Dipimpin Kapolsek Lubuk Batang Iptu Jenizar, tim gabungan bergerak dan berhasil menangkap HS (43) di Desa Kurup.

BACA JUGA:16.734 KPM di OKU Mulai Terima BLTS Kesra 2025

BACA JUGA:103 Kepala Sekolah di OKU Ikuti Sosialisasi UKKJ

Pengembangan kasus kemudian membawa polisi pada tiga tersangka lainnya, yaitu RK (39), RP (27), dan FB (31), yang ditangkap di sebuah pondok (pance) di Desa Gunung Meraksa.

Tidak berhenti di sana, satu tersangka pendukung aksi turut diringkus, yaitu KY (50), yang diamankan di pondok area kebun karet pondok pesantren Desa Kurup. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: